VIRUS CORONA DI KEPRI
Jangan Takut Ikut Rapid Test Covid-19, Hasil Reaktif Belum Tentu Positif Corona
Untuk memastikan seseorang terjangkit Covid-19 atau tidak, tetap perlu pemeriksaan lebih lanjut melalui tes PCR test atau swab test
Pada Jumat (3/7/2020) BS akhirnya ditemukan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Batam dan dibawa ke rumah sakit Galang Kota Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dr Didi Kusmajardi mengatakan, BS yang awalnya sempat menolak dikarantina akhirnya menghubungi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk dikarantina.
"Akibat pemberitaan yang viral yang bersangkutan akhirnya ketakutan dan menghubungi kembali rumah sakit," ujarnya, Jumat (3/7/2020)
Didi mengatakan, BS yang mendapati kabar dirinya positif Covid-19 sempat merasa takut ia mengganti nomor handpone yang dipakainya supaya tidak bisa dihubungi oleh gugus tugas.
"Ternyata dia memakai nomor HP baru jangan kita minta kembali bantuan polisi untuk melacak lokasinya," ujar Didi.
Setelah mendapatkan lokasi dari kepolisian Gugus langsung bergerak ke lokasi untuk menjemput BS di kawasan Batam Center.
"Setelah mendapatkan lokasinya di sekitar Batam Center kemudian petugas kami dari Puskesmas Baloi Permai mendatangi lokasi tersebut dan yang bersangkutan memang sudah mau kooperatif," ujarnya.
Saat ini BS sudah berada di RSKI Covid-19 Galang untuk menjalani perawatan medis.
Kabur Setelah Tahu Positif Covid-19
Kabidokes Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris membenarkan kabar seorang pria terkonfirmasi positif covid-19 di Batam berinisial BS melarikan diri saat hendak di evakuasi dan menjalani karantina di RSKI Covid-19 Pulau Galang.
Sebelumnya, pria tersebut telah melakukan PCR test beberapa waktu lalu di RS Bhayangkara.
"Tim sedang melacak keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pria berinisial BS yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut bisa dikenakan sanksi pidana jika menolak untuk dikarantina.
Harry menjelaskan dasar hukum pemberian sanksi pidana sudah jelas diatur di dalam Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.
"Jika yang bersangkutan menolak maka akan dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Harry.