Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan terakhir.

kompas.com
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra 

TRIBUNBATAM.id, TRIBUN - Keberadaan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, hingga kini belum diketahui.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan terakhir.

Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi

Buron Kejagung sejak 11 tahun silam itu diketahui telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkaranya.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menampik pernyataan Jaksa Agung.

Ia mengklaim, berdasarkan data perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi, tidak ada nama Djoko Tjandra yang masuk lewat pintu negara.

Dituding Sembunyikan Buronan Negara, Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi

"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya, kok," kata Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (30/06/2020).

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya.

Sampai sekarang tidak ada," imbuh dia.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Jadi Buruan Kejaksaan, Jejak Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Belum Terdeteksi

"Di samping kronologi, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Ketika diputus bersalah usai Kejagung mengajukan PK ke MA atas perkara tersebut pada 2009, Djoko Tjandra diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

Ia diketahui kabur ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum majelis hakim agung MA membacakan putusan PK pada 11 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carter.

Kisah Sukses Novel Baswedan yang Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Nurhadi Buronan KPK

Arvin mengungkapkan, sebelum Kejagung mengajukan PK ke MA pada 2008, pihaknya telah menerima permintaan pencegahan atas nama Djoko Tjandra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 April 2008.

"Pencegahan ini berlaku selama enam bulan," ungkap Arvin.

Kemudian, pada 10 Juli 2009, Interpol menerbitkan red notice.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved