2 Pria Diringkus Hendak Transaksi Sabu Sabu, Terungkap Berkat Informasi Sabhara Polres Tanjungpinang

Penangkapan dua orang ini berawal dari informasi salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi dari masyarakat.

Menurutnya, tidak ada tebang pilih bagi siapapun dalam pengungkapan kasus narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus tiga tersangka berinisial Ro alias R, St alias I dan Rh alias R, Sabtu (27/6/2020).

Tak Ada Batas Umur dan Pendidikan, Disnaker Bintan Fasilitasi Lowongan Kerja PT BAI

KISAH Ninuk, 21 Tahun Mengurusi Mayat, Pernah Kubur Jenazah Covid-19 Tengah Malam saat Hujan Deras

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menangkap seorang pria yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 3 gram berikut alat hisap, Senin (29/6/2020).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menangkap seorang pria yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 3 gram berikut alat hisap, Senin (29/6/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, pihaknya menyelidiki terkait peredaran narkoba di Tanjungpinang.

Hasilnya, sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim menangkap ketiganya setelah terbukti telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 390 gram.

Tidak hanya itu, sebanyak 28 butir pil ekstasi ditemukan dalam tas ransel merek Nokia.

"Mau siapapun itu, bila terjerat kasus hukum, kami tegas sesuai dengan kewenangan yang bekerja," ucapnya, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dimana terdapat seorang oknum polisi di dalamnya merupakan bukti kepada masyarakat akan kinerja polisi dalam mengungkap kasus, khususnya kasus narkotika.

"Polri tegas soal itu. Tidak ada kata maaf bila terjerat kasus tersebut, apalagi oknum," tegas AKBP Muhammad Iqbal.

Ketiganya terancam mendapat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan mendekam pidana penjara maksimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Hal ini sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tiga Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang

Kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasat Resnarkoba ) Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, membenarkan penangkapan dua pemuda di sebuah hotel ternama di Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (2/7/2020).

Tidak hanya dua tersangka berinisal Df dan Rz.

Pihaknyan membekuk seorang tersangka lain berinisial S.

“Ada 3 orang. Mereka pemakai dan pengedar,” ujar Rahman kepada TribunBatam.id, Sabtu (4/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved