2 Pria Diringkus Hendak Transaksi Sabu Sabu, Terungkap Berkat Informasi Sabhara Polres Tanjungpinang
Penangkapan dua orang ini berawal dari informasi salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi dari masyarakat.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Jalan Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri jadi saksi bisu pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Dua pria berinisial E dan RN dibekuk polisi saat akan bertransaksi sabu-sabu, Kamis (2/7) sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dua orang ini berawal dari informasi salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, serta satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
"Setelah berkoordinasi, kami langsung turun ke lokasi dan menangkap kedua pelaku ini. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut milik pelaku E yang akan dibeli oleh Rn. Ini yang masih kami kembangkan, darimana tersangka E mendapat barang haram ini," ucap Kasatres narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (6/7/2020).
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya membekuk seorang pelaku berinisial AP.
Pria tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan warga Bintan itu dilakukan disebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang,Tanjungpinang Senin (29/6/2020).
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan sabu-sabu. Saat kami menemukan orang tersebut dan kami geledah ternyata benar," ujarnya.
Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang di beli dengan harga Rp 1 juta.
"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO )," ujarnya kembali.
Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oknum Polisi Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati
Oknum polisi di Polres Tanjungpinang terjerat kasus narkoba. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal bakal memberi tindakan tegas kepada anggotanya itu.
Menurutnya, tidak ada tebang pilih bagi siapapun dalam pengungkapan kasus narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus tiga tersangka berinisial Ro alias R, St alias I dan Rh alias R, Sabtu (27/6/2020).
• Tak Ada Batas Umur dan Pendidikan, Disnaker Bintan Fasilitasi Lowongan Kerja PT BAI
• KISAH Ninuk, 21 Tahun Mengurusi Mayat, Pernah Kubur Jenazah Covid-19 Tengah Malam saat Hujan Deras

Dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, pihaknya menyelidiki terkait peredaran narkoba di Tanjungpinang.
Hasilnya, sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim menangkap ketiganya setelah terbukti telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 390 gram.
Tidak hanya itu, sebanyak 28 butir pil ekstasi ditemukan dalam tas ransel merek Nokia.
"Mau siapapun itu, bila terjerat kasus hukum, kami tegas sesuai dengan kewenangan yang bekerja," ucapnya, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dimana terdapat seorang oknum polisi di dalamnya merupakan bukti kepada masyarakat akan kinerja polisi dalam mengungkap kasus, khususnya kasus narkotika.
"Polri tegas soal itu. Tidak ada kata maaf bila terjerat kasus tersebut, apalagi oknum," tegas AKBP Muhammad Iqbal.
Ketiganya terancam mendapat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan mendekam pidana penjara maksimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Hal ini sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tiga Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang
Kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasat Resnarkoba ) Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, membenarkan penangkapan dua pemuda di sebuah hotel ternama di Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (2/7/2020).
Tidak hanya dua tersangka berinisal Df dan Rz.
Pihaknyan membekuk seorang tersangka lain berinisial S.
“Ada 3 orang. Mereka pemakai dan pengedar,” ujar Rahman kepada TribunBatam.id, Sabtu (4/7/2020).
Untuk jumlah barang bukti, Rahman menyebut, pihaknya hanya mengamankan seberat 319 gram ganja saja.

Dia membantah jika dari ketiganya didapati 1 (satu) kilogram ganja.
“BB kecil saja. Tapi, apapun jenis narkobanya akan tetap kami hajar,” tegasnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan. Rahman pun menyayangkan jika praktik peredaran narkotika di Batam masih terus terjadi.
Menurutnya, hal ini dapat mengganggu generasi muda penerus bangsa.
“Nanti hasil riksa saya pastikan lagi,” ucapnya.
Buru Jaringan Sabu-Sabu Lintas Provinsi
Seorang warga Tembilahan, Provinsi Riau, Hamdi (38) dibekuk anggot Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (11/6/2020) lalu.
Hamdi ditangkap saat berada di rumah miliknya kawasan Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Hamdi merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keterangan sementara, Hamdi hanya mengedarkan ‘barang haram’ miliknya ke Kota Batam.
“Dia itu jaringan (peredaran sabu) antar provinsi,” katanya kepada TribunBatam.id, Senin (15/6/2020).
Saat dibekuk, ditemukan barang bukti seberat 7,6 kilogram atau 7.678,62 gram milik Hamdi.
“Dia menanamnya di tanah dekat rumah,” sambung Rahman.
Hamdi terciduk oleh pihak kepolisian setelah salah satu ‘pelanggannya’ bernama Muhammad Raffi (28), pemuda asal Batam, tertangkap saat sedang berada di indekos.
Polisi berhasil menangkap Raffi berdasarkan informasi dari Elvin (25), tersangka lainnya yang tertangkap tangan di Hotel New Star Batam.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Menurut Rahman, sejauh ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan.
Tanam 7,6 Kg Sabu-Sabu Dekat Rumah
Tiga orang jaringan sabu-sabu antar provinsi diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Rabu (10/6/2020) lalu.
Dari ketiga pelaku, dua orang di antaranya bertindak sebagai kurir.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.
“Dari tersangka Elvin, kami menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram,” kata Rahman kepada TribunBatam.id, Minggu (14/6/2020).
Elvin mengaku, dirinya mendapat ‘barang haram’ itu dari tersangka lainnya bernama Muhammad Raffi (28).
Dari pengakuan tersangka itu, pihaknya kembali bergerak untuk menangkap tersangka Raffi.
Raffi berhasil dibekuk di indekosnya, kamar nomor 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Dari tangan Raffi, kami menemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 110,32 gram. Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” sebut Rahman.
Setelah diinterogasi, Raffi mengaku jika penyuplai sabu-sabu kepada dirinya berasal dari seseorang bernama Hamdi (33) yang berdomisili di Kota Tembilahan, Provinsi Riau.
Mendengar informasi itu, Rahman bersama tim bergegas menuju Kota Tembilahan menggunakan jalur laut.
“Sekira pukul 06.30 WIB, kami langsung mengamankan Hamdi dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7.678,62 gram (7.6 kg) yang ditanam di tanah sekitar rumahnya,” ungkap Rahman.
Tersangka Hamdi kemudian dibawa ke Batam sekira pukul 10.00 WIB. Total barang bukti dari ketiga pelaku seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kilogram.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ichwannurfadillah)