TANJUNGPINANG TERKINI
Dapat Keluhan Warga, Plt Wali kota Tanjungpinang Sidak RSUD Kota Tanjungpinang, Ini Instruksinya
Dalam kunjungan itu, Rahma meminta tenaga kesehatan tetap bekerja seperti biasa dan memberi pelayanan prima kepada warga yang membutuhkan pelayanan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Mereka dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ujarnya, Jumat (03/07/2020).
Roby mejelaskan data per Juni 2020 menunjukkan peserta JKN-KIS di KC Tanjungpinang untuk kelas 1 berjumlah 6.752 orang, kelas 2 berjumlah 11.096 orang dan kelas 3 tercatat 55.145 orang.
Tarif baru iuran BPJS berlaku sejak Rabu 1 Juli lalu.
Aturan tentang kenaikan tarif tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa 5 Mei.
Kenaikan kali ini berlaku untuk PBPU atau peserta mandiri kelas I dan II.
Sementara kelas III tak mengalami kenaikan, lantaran disubsidi pemerintah.
Dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan.
Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per bulan.
Sementara iuran peserta kelas III segmen PBPU dan peserta Bukan Pekerja (BP) jadi Rp 42 ribu per bulan.
Namun, pemerintah mensubsidi kepesertaan kelas III, dengan mengalokasikan anggaran Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.
Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Subsidi tersebut senilai Rp 16.500 per orang, sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran atau tetap per bulannya Rp 25.500 per orang.
Adapun jumlah di kategori ini tercatat 21,6 juta jiwa.
Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019, yang putusannya dibatalkan Mahkamah Agung.