Kejaksaan Agung Sita Aset Rp 18,4 Triliun dari Tersangka Kasus Jiwasraya
Aset-aset itu disita dari tersangka dan pihak yang terkait perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan pihaknya telah menyita berbagai aset-aset terkait korupsi di tubuh PT asuransi Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun. Aset-aset itu disita dari tersangka dan pihak yang terkait perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Penyidik berhasil menyita aset berupa tanah, mobil, uang, saham, dan sebagainya. Kalau ditaksir senilai Rp 18,4 triliun," kata Ali di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7).
Ali mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebagaimana diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sejatinya hanya Rp 16,8 triliun. Sementara itu, hasil sitaan yang ditindak oleh Kejaksaan Agung RI lebih dari taksiran dari BPK.
Menurut Ali, hal tersebut sengaja dilakukan oleh penyidik untuk mengantisipasi fluktuasi saham dan aset yang bergerak. Tujuannya untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kelihatannya ini berlebih dari kerugian negara. Memang sengaja penyidik melakukan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif. Masih berlaku di pasar," jelasnya.
Dia mengatakan penindakan penyitaan itu tidak lain untuk mengedepankan hak terkait pengembalian dana para nasabah Jiwasraya.
"Niat baik penyidik ini ujung-ujungnya harus memenuhi hak-hak dari nasabah. Sehari kemarin saja ada kerugian sekitar Rp 700 miliar sehingga barang bukti ini harganya fluktuasi. Dalam kerangka itu, meskipun ini tipikor tidak terkait nasabah. Kita berhadapan institusi negara sebagai korban, dalam hal ini adalah BUMN atau Jiwasraya,"ujarnya.
Sinar Mas kembalikan Rp 77 miliar
PT Sinar Mas Aset Manajemen (SAM) akhirnya mengambil sikap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perseroan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 77 miliar yang terkait kasus tersebut.
Ali Mukartono mengatakan pengembalian kerugian negara itu dilakukan secara bertahap. Rinciannya, Rp 3 milliar pada tahap pertama dan Rp 73 milliar pada tahap kedua.
"Hari ini PT Sinarmas aset manajemen menyerahkan uang Rp 73 miliar. Ini tahap kedua. Tahap pertama sudah sekitar Rp 3 miliar. Semua sekitar Rp 77 miliar. Nah sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya," kata Ali.
Ali mengatakan uang tersebut nantinya akan diperhitungkan untuk pemenuhan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun. Angka tersebut adalah berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Sehingga uang ini nanti bisa diperhitungkan sebagai pemenuhan kerugian negara manakala aset yang disita penyidik mengalami penurunan saat putusan pengadilan. Selain itu, uang ini juga sebagai titipan manakala dalam proses hukum nanti menimbulkan kewajiban tertentu sesuai putusan pengadilan yang nanti akan kita saksikan bersama di pengadilan," jelasnya.
Namun demikian, ia mengapresiasi perseroan yang telah memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. Dia mengharapkan 12 perusahaan manajer investasi lainnya juga mengikuti jejak serupa.
"Diharapkan pihak yang terkait dengan itu kita harapkan seperti itu. Pihak yang terkait dengan manajer investasi harus dimintakan pertanggungjawaban pidana tetap tenang. Pasar tidak goyang, tidak terganggu. Karena hanya terkait dengan PT Jiwasraya, sehingga ini tidak terganggu pasar," pungkasnya.
Manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) angkat bicara mengenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 77 miliar dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).