Kejaksaan Agung Sita Aset Rp 18,4 Triliun dari Tersangka Kasus Jiwasraya
Aset-aset itu disita dari tersangka dan pihak yang terkait perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea mengatakan pengembalian kerugian negara itu sebagai wujud komitmen perseroan selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia mengatakan, perseroan berkomitmen akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
“Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar," kata Hotman.
"Dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara,” sambungnya.
Hotman menuturkan, SAM sebagai salah satu unit bisnis Sinar Mas Financial Services disebutkan mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
Ia pun merinci dana kelolaan Jiwasraya yang sempat dikelola SAM. Awalnya, dana kelolaan perusahaan asuransi pelat merah itu sebesar Rp100 miliar.
Selanjutnya, ditarik oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 23 Miliar. Selanjutnya, sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya.
Hotman Paris juga menyampaikan sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM.
"Namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung," pungkasnya. (*)