TANJUNGPINANG TERKINI

Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Rumahnya, Temukan Sabu-Sabu dan Bong

Polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 18,28 gram.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Barang bukti ungkap kasus sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjunpginang, Senin (7/7). Dua tersangka dibekuk dari pengungkapan kasus ini. 

Penangkapan warga Bintan itu dilakukan disebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang,Tanjungpinang Senin (29/6/2020).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan sabu-sabu. Saat kami menemukan orang tersebut dan kami geledah ternyata benar," ujarnya.

Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang di beli dengan harga Rp 1 juta.

"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO )," ujarnya kembali.

Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oknum Polisi Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

Oknum polisi di Polres Tanjungpinang terjerat kasus narkoba. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal bakal memberi tindakan tegas kepada anggotanya itu.

Menurutnya, tidak ada tebang pilih bagi siapapun dalam pengungkapan kasus narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus tiga tersangka berinisial Ro alias R, St alias I dan Rh alias R, Sabtu (27/6/2020).

Dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, pihaknya menyelidiki terkait peredaran narkoba di Tanjungpinang.

Hasilnya, sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim menangkap ketiganya setelah terbukti telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 390 gram.

Tidak hanya itu, sebanyak 28 butir pil ekstasi ditemukan dalam tas ransel merek Nokia.

"Mau siapapun itu, bila terjerat kasus hukum, kami tegas sesuai dengan kewenangan yang bekerja," ucapnya, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dimana terdapat seorang oknum polisi di dalamnya merupakan bukti kepada masyarakat akan kinerja polisi dalam mengungkap kasus, khususnya kasus narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved