TANJUNGPINANG TERKINI
Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Rumahnya, Temukan Sabu-Sabu dan Bong
Polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 18,28 gram.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Peredaran narkoba kembali diungkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Dua pria berinisial Ae dan Kv diringkus di kediamannya yang berlokasi di jalan Sidomulyo, Kelurahan Bukit cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (7/7) sekira pukul 04.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 18,28 gram.
Selain itu, anggota Satres Narkoba juga menemukan alat hisap ( bong ).
"Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang warga yang diduga memiliki narkotika. Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, ternyata informasi tersebut benar," ucap Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, S.I.K, Rabu (8/7/2020).
Saat ini, polisi pun masih melakukan pendalam atas pengungkapan tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk menelusuri barang haram tersebut diperoleh dari mana," sebutnya.
Dua Pria Diringkus Hendak Transaksi Sabu-Sabu
Jalan Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri jadi saksi bisu pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Dua pria berinisial E dan RN dibekuk polisi saat akan bertransaksi sabu-sabu, Kamis (2/7) sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dua orang ini berawal dari informasi salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, serta satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
• Sekretariat PPDB Kepri di Batam Tutup Seminggu, Warga : Apa Kami Harus ke Tanjungpinang?
• Pemerintah Akan Berhentikan 1,6 Juta PNS, Ini Kriteria ASN yang Terancam

"Setelah berkoordinasi, kami langsung turun ke lokasi dan menangkap kedua pelaku ini. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut milik pelaku E yang akan dibeli oleh Rn. Ini yang masih kami kembangkan, darimana tersangka E mendapat barang haram ini," ucap Kasatres narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (6/7/2020).
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya membekuk seorang pelaku berinisial AP.
Pria tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.