TANJUNGPINANG TERKINI

Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Rumahnya, Temukan Sabu-Sabu dan Bong

Polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 18,28 gram.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Barang bukti ungkap kasus sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjunpginang, Senin (7/7). Dua tersangka dibekuk dari pengungkapan kasus ini. 

"Polri tegas soal itu. Tidak ada kata maaf bila terjerat kasus tersebut, apalagi oknum," tegas AKBP Muhammad Iqbal.

Ketiganya terancam mendapat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan mendekam pidana penjara maksimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Hal ini sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sita Sabu-Sabu di Lapas Khusus Narkoba

Satresnarkoba Polres Bintan menyita 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bintan, Minggu (5/7/2020) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada membenarkan hal itu.

Seorang narapidana dicurigai sebagai pemilik barang haram tersebut.

JADWAL Penataan dan Rapid Test Pedagang Pasar TOS 3000 Diundur Lagi, Ini Alasannya 

Disdik Karimun Minta Orangtua Utamakan Seragam Wajib, Ini Kebijakan Baju Sekolah di Batam dan Bintan

Namun saat dimintai keterangan, narapidana itu tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya.

"Barang buktinya sudah kami sita. Perkiraan beratnya kurang dari 1 gram," ucapnya, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu,Kalapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menuturkan, temuan itu saat pihaknya melakukan penggeledahan rutin di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (5/7) sekira pukul 12.15 WIB.

Saat itu, petugas sedang mengontrol di blok HANG JEBAT kamar 14.

Pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Bintan terkait temuan ini.

Tidak beberapa lama 2 anggota Satresnarkoba datang ke Lapas untuk ditindaklanjuti atas kasus barang haram tersebut.

"Nah saat itu petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seorang napi atas nama Ngeliong dan setelah digeledah ditemukan bungkusan yang mencurigakan seperti narkoba," ungkapnya.

Kasus ini dalam pengembagan penyidik Satresnarkoba Polres Bintan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan kelebihan kapasitas.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved