JAKOP, Mantan Polisi Digerebek Pesta Narkoba Bolak-balik Dipenjara Serang Petugas dengan Parang
Pelaku menyerang polisi dua kali. Yang pertama dengan garukan sampah, dan yang kedua dengan parang
Kompas.com/Dewantoro
Jakop HS (48) mengaku reflek saat mengangkat garukan sampah ke arah polisi yang akan menangkapnya. Mantan polisi ini ditangkap polisi pada Jumat (03/07/2020) karena memakai sabu dengan dua rekannya
Di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sisa narkoba jenis sabu yang belum dipakai, alat isap, garukan sampah, parang dan satu sepeda motor.
• Berikut 9 Fakta Satriandi Mantan Polisi Jadi Bos Narkoba Kelas Kakap, Berani Tembak Mati Pesaingnya
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) juncto 132 Subs 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Jakop juga dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Arifin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipecat karena Kasus Pencurian, Mantan Polisi Diringkus Saat Pesta Narkoba