Rencana Kemenkeu Ubah Nilai Rupiah atau Redenominasi, Uang Rp 1.000 jadi Rp 1?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan perubahan nilai rupiah atau redenominasi.
Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi.
Meski demikian, redenominasi masih belum berlaku hingga sekarang dan masyarakat masih melakukan transaksi dengan menggunakan denominasi yang biasa.
Praktik redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai suatu mata uang menjadi lebih kecil dan tidak ada jaminan bahwa nilai tukarnya akan berubah.
Indonesia pernah melakukan sanering pada 1962 dan 1965 ketika tingkat inflasi sangat tinggi, masing-masing mencapai 131 persen dan 650 persen.
"Contoh sanering, uang pecahan Rp 1.000 dipotong menjadi Rp 1. Ketika harga bawang merah dengan uang lama harganya Rp 30.000 per kilogram, harganya tetap tak berubah menjadi Rp 30.000 dengan uang baru," tulis Paul.
Manfaat Redenominasi
Redenominasi memiliki beberapa manfaat. Pertama, redenominasi akan mendorong mata uang rupiah lebih efisien dengan memotong beberapa nol.
Tegasnya, redenominasi akan menyederhanakan dan mempercepat penulisan angka pada society worldwide interchange financial telecommunication (SWIFT).
Dalam industri perbankan internasional dikenal alat komunikasi SWIFT untuk keperluan finansial dan non finansial tercepat saat ini.
Selama ini, SWIFT hanya menyediakan maksimal 14 digit (angka) dalam berita yang akan dikirim melalui SWIFT.
Di sinilah satu negara yang memiliki pecahan uang dengan banyak nol akan mengalami kesulitan untuk menyebutkan angka di atas 99 triliun.
Follow Juga:
Untuk itu, redenominasi akan memberikan manfaat besar bagi transaksi keuangan, baik melalui SWIFT maupun alat komunikasi konvensional lain, seperti teleks dan faksimile yang dilengkapi sandi tertentu sebagai pengaman.
Maka, sektor jasa keuangan, baik bank maupun nonbank, pasti menyambut hangat redenominasi itu.
Kedua, redenominasi akan meningkatkan rasa percaya diri terhadap rupiah.