Rencana Kemenkeu Ubah Nilai Rupiah atau Redenominasi, Uang Rp 1.000 jadi Rp 1?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan perubahan nilai rupiah atau redenominasi.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi uang rupiah. Pemerintah berencana mengubah nilai rupiah atau redenominasi. Rencana perubahan nilai rupiah atau redenominasi itu tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. 

Saat ini nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mencapai Rp 13.300.

Ketika Rp 1.000 dipotong menjadi Rp 1, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS hanya Rp 13,30.

Dengan demikian, kelak kita akan merasa lebih bangga dengan mengantongi rupiah.

Dengan bahasa lebih bening, setelah redenominasi rupiah akan naik peringkat dalam nilai tukar terhadap dollar AS.

Kenaikan tersebut akan mendorong orang Indonesia lebih suka memegang rupiah daripada mata uang asing, katakanlah dollar AS, di dalam negeri.

Ketiga, pemangkasan beberapa nol dalam mata uang rupiah itu akan mengerek kredibilitas rupiah di pasar keuangan nasional.

Ketika pasar modal lebih bergairah karena kestabilan nilai tukar rupiah, pasar modal akan lebih menjadi wadah bagi perusahaan besar (korporasi) untuk mencari dana dengan menerbitkan surat utang atau obligasi (bond). 

Keempat, sejatinya, redenominasi juga merupakan sinyal bahwa roda ekonomi selama ini telah berjalan pada rel yang benar.

Dengan bahasa lebih lugas, redenominasi dapat menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mendorong tingkat kepercayaan, baik kepada masyarakatnya sendiri maupun kepada pasar regional, internasional, dan global.

Kegagalan Argentina

Pengalaman negara lain menunjukkan keberhasilan redenominasi menuntut stabilitas makroekonomi, inflasi yang terkendali, nilai tukar mata uang, dan kondisi fiskal. 

Pemerintah dan BI perlu belajar dari kegagalan Argentina yang melakukan devaluasi dengan redenominasi pada 2002.

Jangan sampai inflasi justru mendaki ketika pedagang berbuat nakal dengan membulatkan harga ke atas.

Misalnya, harga beras dari Rp 7.800 (uang lama) menjadi Rp 8 (uang baru).

Tampaknya sederhana dan sepele, tetapi bisa menjadi bola salju yang kian membesar ketika terus menggelinding kencang.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved