Rabu, 29 April 2026

VIRUS CORONA DI KARIMUN

Siap-Siap, Pemkab Karimun Godok Perbup, Siapkan Sanksi Warga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar adalah sanksi fisik. Seperti bersih-bersih, menyapu jalan dan sebagainya.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Istimewa
Bupati Karimun, Aunur Rafiq sedang menggodok Peraturan Bupati untuk dasar penerapan sanksi warga yang tak taat protokol kesehatan. 

Ia akhirnya dinyatakan negatif pada tes ke 3 dan 4.

"Alhamdulillah sembuh. Diterima (kabar) sebelum salat Jumat tadi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi.

Pasien 06 sembuh setelah 9 hari dinyatakan positif Covid-19.

Hasil tes swab yang menyatakan laki-laki berusia 30 tahun itu positif Covid-19 keluar pada Kamis (25/6/2020).

Pasca dinyatakan sembuh pada Jumat (3/7/2020) siang, pasien 06 harus menjalani observasi selama satu atau dua hari di rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan untuk saat ini kondisi kesehatan Laki-laki asal Pacitan, Provinsi Jawa Timur, tersebut sudah sangat baik.

"Karena kondisinya baik, mungkin sehari sudah boleh kembali," kata Rachmadi.

Apabila telah diperbolehkan keluar dari rumah sakit, maka pasien harus menjalankan karantina secara mandiri selama 14 hari.

Rachmadi mengaku belum dapat memastikan apakah laki-laki 30 tahun itu bisa kembali ke kampung halamannya atau belum.

"Seharusnya belum boleh pulang ke daerah asal. Tapi saya akan coba konsultasi dulu, apakah dia bisa balik atau tidak. Kalau dia balik maka harus karantina mandiri dulu di sana," papar Rachmadi.

Karena, lanjut Rachmadi, Pasien 06 tidak memiliki rumah di Karimun. Apabila menjalankan karantina mandiri di Karimun maka Pasien 06 harus berada di penginapan.

"Kalau di sini dia di hotel lagi. Karena di sini dia tidak punya tempat tinggal," ujar Rachmadi.

Sebelumnya Ia mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun pada tanggal 19 Juni 2020.

Karena memiliki gejala pneumonia, pihak rumah sakit langsung menetapkan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Sejak itu ia dirawat di ruang isolasi RSUD Muhammad Sani Karimun. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved