BATAM TERKINI
3 Kejanggalan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Versi Kuasa Hukum Johanes
Dormin Adelina Manulang SH dan Rio Napitupulu, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tambang pasir ilegal di Nongsa mengungkap 3 kejanggalan.
Sormin mengatakan, lahan untuk penambangan itu ada suratnya, ada pemilik lahannya, dan pemilik lahan juga mendapat bayaran atas pemotongan tanah di lahannya.
“Pemilik lahannya tahu kalau lahannya dipotong atau ditambang. Kenapa tidak diikutsertakan?” tanyanya.
Dormin juga menyinggung tentang tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa yang kini masih beroperasi.
Di mengaku bisa memastikan bahwa tambang pasir yang masih beroperasi itu tidak memiliki izin.
Ia berharap majelis hakim dapat menerima esepsinya dan memberikan keringanan pada kliennya pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Polda Kepri telah menggelar konferensi pers perihal perkara ini.
Dari keterangan resmi kepolisian, Aguan diketahui berpenghasilan hingga Rp 1,8 miliar sebagai bos penambang pasir ilegal.
Aquan menjadi buronan pasca penggerebekan lokasi penambangan ilegal di salah satu titik.
Sebelum mengamankan Aguan, polisi menggerebek lokasi penambangan liar di perbukitan hutan lindung daerah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, dan mengamankan sedikitnya 11 dump truck, 4 ekskavator, buku rekap penjualan, dan sejumlah mesin hisap untuk mengeruk pasir.
Selain itu, polisi juga menangkap 20 pekerja tambang pasir ilegal.
"Ada 11 dump truk, 4 alat berat ekskavator, beserta 20 pekerja anak buah Aquan," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers digelar, Senin (9/3/2020) silam.
Wiwit menambahkan polisi akan terus menyelidiki kasus penambangan pasir ilegal ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. (Tribunbatam.id/Ichwan Nurfadillah)