WNI TERJUN KE LAUT DI PERAIRAN KARIMUN
Ada yang Belum Digaji Sama Sekali, Terkait Kasus TPPO di Kapal Ikan Berbendera China
Polisi bilang, kedua ABK kapal yang menyelamatkan diri dengan melompat ke laut dari kapal berbendera China di Karimun, belum menerima upah sama sekali
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjadi di kapal berbendera China.
Itu berawal dari kasus dua ABK WNI yang melompat dari atas kapal di perairan Karimun, beberapa waktu lalu. Berangkat dari kasus itu, polisi saat ini telah mengamankan 9 tersangka.
Lima di antaranya ditangani Polda Kepri, sedangkan empat lainnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, kedua ABK kapal yang menyelamatkan diri dengan melompat ke laut tersebut belum sekalipun menerima upah dari kerjanya di atas kapal tersebut.
"Kedua ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu itu belum menerima gaji," ujarnya, Kamis (9/7/2020) saat konferensi pers di Mapolda Kepri.
Adapun untuk para ABK WNI kapal Lu Huang Yuan Yu yang diselamatkan tim gabungan TNI-Polri, Rabu (8/7/2020) lalu, baru sekali menerima gaji selama bekerja di atas kapal.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart berdasarkan pengakuan sementara para ABK Kapal.
"ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu dan Lu Huang Yuan Yu memiliki kesamaan, yakni sama-sama berlayar dari awal Januari lalu," ujar Harry.
Polisi memastikan, perekrutan WNI untuk dipekerjakan ke luar negeri dari jaringan para pelaku yang telah diamankan pihaknya berhenti.
"Kita harapkan masyarakat bersedia memberikan informasi terkait perekrutan oleh kelompok lain sehingga bisa mengantisipasi kegiatan TPPO," imbau Ruslan.
Sementara itu, terkait dua tersangka baru yang diamankan polisi ini, Astri Yusniar alias Amei di Lampung, dan Sukaryanto di Jawa tengah, mereka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Keduanya diancam pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 600.000.000," ujar Harry.
Diamankan di Lampung dan Jawa Tengah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan dua tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kasus Anak Buah Kapal (ABK) kapal berbendera China yang melompat di perairan Karimun, Kepri, beberapa waktu lalu.