WNI TERJUN KE LAUT DI PERAIRAN KARIMUN

Ada yang Belum Digaji Sama Sekali, Terkait Kasus TPPO di Kapal Ikan Berbendera China

Polisi bilang, kedua ABK kapal yang menyelamatkan diri dengan melompat ke laut dari kapal berbendera China di Karimun, belum menerima upah sama sekali

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (9/7/2020) di Mapolda Kepri. Kasus ini masih terkait dua ABK WNI yang melompat dari atas kapal tangkap ikan berbendera China di perairan Karimun 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjadi di kapal berbendera China.

Itu berawal dari kasus dua ABK WNI yang melompat dari atas kapal di perairan Karimun, beberapa waktu lalu. Berangkat dari kasus itu, polisi saat ini telah mengamankan 9 tersangka.

Lima di antaranya ditangani Polda Kepri, sedangkan empat lainnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, kedua ABK kapal yang menyelamatkan diri dengan melompat ke laut tersebut belum sekalipun menerima upah dari kerjanya di atas kapal tersebut.

"Kedua ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu itu belum menerima gaji," ujarnya, Kamis (9/7/2020) saat konferensi pers di Mapolda Kepri.

Adapun untuk para ABK WNI kapal Lu Huang Yuan Yu yang diselamatkan tim gabungan TNI-Polri, Rabu (8/7/2020) lalu, baru sekali menerima gaji selama bekerja di atas kapal.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart berdasarkan pengakuan sementara para ABK Kapal.

"ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu dan Lu Huang Yuan Yu memiliki kesamaan, yakni sama-sama berlayar dari awal Januari lalu," ujar Harry.

Polisi memastikan, perekrutan WNI untuk dipekerjakan ke luar negeri dari jaringan para pelaku yang telah diamankan pihaknya berhenti.

"Kita harapkan masyarakat bersedia memberikan informasi terkait perekrutan oleh kelompok lain sehingga bisa mengantisipasi kegiatan TPPO," imbau Ruslan.

Sementara itu, terkait dua tersangka baru yang diamankan polisi ini, Astri Yusniar alias Amei di Lampung, dan Sukaryanto di Jawa tengah, mereka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Keduanya diancam pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 600.000.000," ujar Harry.

Diamankan di Lampung dan Jawa Tengah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan dua tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kasus Anak Buah Kapal (ABK) kapal berbendera China yang melompat di perairan Karimun, Kepri, beberapa waktu lalu.

Dua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka yang sudah diamankan sebelumnya. Dua tersangka ini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri di dua tempat berbeda di wilayah hukum Indonesia.

"Tersangka pertama diamankan di wilayah hukum Polda Lampung dan yang satunya di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart pada Kamis (9/7/2020).

Tersangka pertama ialah Astri Yusniar alias Amei yang diamankan di Lampung.

"Tersangka ini berperan sebagai perantara antara PT DBG dan agency yang ada di China," ujar Harry.

Tersangka kedua ialah Sukaryanto.

 KEJAM, Jenazah ABK Kapal China 18 Hari Dalam Freezer Sotong, Kasus Sebelumnya Dibuang ke Laut

 Target KPU Batam, Besok Hari Terakhir Tahapan Verifikasi Faktual untuk Dukungan Rian Ernest

"Tersangka ini melakukan pengurusan buku pelaut dan medical check up untuk para korban," ujar Harry.

Dengan diamankannya dua orang tersebut, saat ini total tersangka yang ditangkap dari kasus TPPO dua ABK kapal berjumlah 9 orang. Dengan rincian 4 orang ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan 5 orang di Polda Kepri.

Sebelumnya diberitakan, Dirkrimum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua Anak Buah Kapal (ABK) yang melompat dari kapal berbendera China di perairan Karimun, Kamis (9/7/2020).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart didampingi ketua penyidik sekaligus Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha.

Sebanyak lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ini. Dua di antara lima orang tersebut merupakan tersangka baru yang diamankan beberapa waktu lalu.

Dari kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 laki-laki dan satu perempuan.

Kepolisian juga menggelar barang bukti dalam konferensi pers tersebut.

Berkaitan dengan Temuan Jenazah WNI Dalam Freezer

Kasus dugaan penganiayaan terhadap ABK yang meninggal di kapal tangkap ikan berbendera China, punya keterkaitan dengan kasus dua ABK yang menyelamatkan diri dengan melompat di perairan Karimun, Kepri.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, bahwa ada dugaan keterkaitan antara perekrut ABK Kapal Lu Huang Yu dan Kapal Fu Lu Qing Yuan Yu.

Para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia menceritakan pengalaman mereka selama berada di kapal China.(KFEM via BBC)
Para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia menceritakan pengalaman mereka selama berada di kapal China.(KFEM via BBC) (VIA KOMPAS.COM)

Di mana, perekrutan ABK dilakukan PT PMB yang setelah diselidiki tidak memiliki izin melakukan perekrutan.

 Tersangka Kasus TPPO Tambah 2 Orang, Diamankan Polda Kepri di Lampung & Jawa Tengah

"Masalah keterkaitan dengan dua ABK Fu Lu Qing Yuan Yu, kapal yang sudah dilakukan proses penegakan hukum tidak menutup kemungkinan bisa ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, yang mana sudah diamankan tujuh tersangka yang mempunyai peranan masing masing," ujar Arie.

"Satu di antara dua korban ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu warga Siantar, menyebutkan PT MPB. Di mana pada kasus pertama kami belum temukan fakta, setelah kami kembangkan kejadian ini ternyata berkaitan dengan dua ABK yang terjun kelLaut, ini akan terus kami telusuri," ujar Arie.

Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh operator kapal asal China
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh operator kapal asal China (Tangkapan layar Youtube MBC)

Untuk dugaan penganiayaan terhadap ABK kapal Lu Huang Yu yang meninggal dunia, dikatakan Arie pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Dugaan kepada ABK yang meninggal itu akan kami kuatkan dengan dilakukan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

 Ibunda ABK Kapal China yang Lompat ke Laut Mimpikan Sang Anak Pulang: Moga Dia Masih Hidup

Saat ini tim gabungan tengah melakukan olah TKP bersama Bakamla, TNI AL dan Bea Cukai untuk mencari fakta terkait dugaan penyiksaan di atas kapal tersebut.

Dua Kapal China Diamankan Tim Gabungan

Sebelumnya dua unit kapal ikan berbendera China, Rabu (08/07/2020) pagi, diamankan tim gabungan dari Batam, di Selat Malaka antara Kukup, Malaysia-Singapura dan Pulau Karimun Besar, Kepri.

Dua kapal itu beroparsi selama enam bulan di perairan Selat Malaka dan Laut China Selatan.

Proses evakuasi jasad ABK WNI dari sebuah kapal berbendera China yang diamankan tim gabungan TNI/Polri di perairan Kepri, Rabu (08/07/2020)
Proses evakuasi jasad ABK WNI dari sebuah kapal berbendera China yang diamankan tim gabungan TNI/Polri di perairan Kepri, Rabu (08/07/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO)

Kapal itu adalah Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan  117, yang diamankan KRI Mubara 868 dan sebuah helikopter milik Polda Kepulauan Riau.

 Pelaku Traffiking yang Memperkerjakan ABK Indonesia ke Kapal China Ditangkap Polda Kepri

Dua kapal yang memuat 22 ABK berpaspor Indonesia ini, ditahan setelah ditemukan jenazah seorang ABK warga negara Indonesia disimpan dalam mesin pendingin (freezer) selama 18 hari.

"Jenazah disimpan dalam freezer di salah satu kapal.

Dari keterangan rekan korban di kapal, ia meninggal karena sakit paru-paru," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Jenazah itu bernama Hasan Afriandi (32).

Mayat kini diautopsi di RS Bhayangkara Batam, sebelum dievakuasi ke kampung halamanya, Lampung Tengah.

Operasi ini dipantau langsung Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman , Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, Danlantamal IV Tanjungpinang, Kabidokes Polda Kepri Kombes Pol Muh Haris serta petinggi instansi terkait.

Operasi penangkapan laiknya perang dengan personel gabungan.

KAPAL CHINA - Sejumlah nakhoda kapal berbendera China yang diamankan tim gabungan di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (08/07/2020). Dari dalam kapal terdapat jenazah WNI diduga korban kekerasan.
KAPAL CHINA - Sejumlah nakhoda kapal berbendera China yang diamankan tim gabungan di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (08/07/2020). Dari dalam kapal terdapat jenazah WNI diduga korban kekerasan. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO)

Saat penangkapan bergabung petugas gabungan dari Satpolair Polres Karimun, Satreskrim Polres Karimun, dan Ditpolairud Polda Kepri, Lanal Batam, KPLP, Bakamla Kepri, DJBC Kepri.

 Tengku Azhar, Nelayan Penyelamat WNI & ABK Kapal China, Dapat Penghargaan dari Kapolres Karimun

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto menyebut penangkapan dua kapal asal Qingdao, China ini dengan empat alasan.

Pertama dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.

Kedua dugaan money laundry (pencucian uang), terakhir tindak perbudakan manusia dan dugaan perdagangan narkoba.

“Ini kami sementara koordinasi dan dicek pihak Polda Kepri dan Imigrasi, termasuk di dalamnya apakah ada narkoba,” ucapnya.

Pihak Lantamal mengatakan jenazah WNI belum dibuang, sehingga barang bukti kasus ini ada.

(tribunbatam.id/Alamudin/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved