PILKADA KARIMUN
Dimulai dari PPDP, Semua Penyelenggara Pilkada Karimun Wajib Rapid Test Covid-19 Sebelum Bertugas
Terdapat 557 petugas PPDP untuk memverifikasi data pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilbup Karimun 2020 ini.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Karimun harus menjalani rapid test sebelum bertugas.
Ini penting untuk memastikan mereka terbebas dari virus Corona.
Seperti diketahui, tahapan Pilkada Karimun telah memasuki masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Terdapat 557 petugas PPDP untuk memverifikasi data pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilbup Karimun 2020 ini.
Sesuai aturan, satu PPDP akan ditempatkan pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sebelum tanggal 15 ini, petugas-petugas itu harus sudah test rapid. Kita sudah berkoordinasi bersama Tim Gugus Tugas," kata Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, Kamis (9/7/2020).
Pelaksanan tes cepat itu, diakui Eko bersumber dari alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang baru diterima KPU Karimun sebesar Rp 1,6 miliar.
Untuk pelaksanaannya, lanjut Eko kemungkinan akan dilakukan di puskesmas-puskesmas yang tersebar di Kabupaten Karimun.
Selain petugas Coklit kata Eko, Test Rapid juga dianggarkan kepada seluruh penyelenggara pemilu dari tingkat PPS hingga kepada KPU Kabupaten.
Untuk di Karimun sendiri, menurut Eko keseluruhan total Rapid Test akan dilakukan kepada 1.041 orang penyelenggara pemilu.
"Test rapid ini sudah dianggarkan dalam anggaran pengadaan APD yang kita terima dari Pemerintah Pusat. Seluruh petugas penyelenggara Pemilu akan menjalani rapid test ini. Untuk tahap awal PPDP dulu," ucapnya.
• Kerja Serabutan Saat Pandemi Covid-19, Wahyudin Bersyukur Dapat BST Rp 600 Ribu Program Kemensos
• Janda Muda Diperkosa 8 Pemuda di Hutan, Korban Bunuh Diri usai Diteror Agar Jangan Lapor Polisi

Eko menyebutkan, apabila nantinya ada ditemukan petugas coklit reaktif virus Corona, pihaknya akan langsung mengantinya dengan orang lain.
"Intinya kami memastikan semua petugas penyelenggara Pemilu bebas Covid-19," harapnya.
Tambah Jumlah TPS
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada Desember 2020.
Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi daerah yang akan ikut melaksanakannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menargetkan jumlah partisipasi pemilih sekitar 77,5 persen.
Target ini juga berdasarkan target persentase partisipasi pemilih pada ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun lalu yakni, sekitar 78 persen.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan target tersebut menjadi tantangan tersendiri pihaknya sebagai penyelenggara pemilu.
"Target ini juga jadi tantangan bagi kami," kata, Eko usai kegiatan sosialisasi pelaksanaan tahapan pemilu 2020 di Hotel Aston Karimun, Selasa (23/6/2020).
Meski begitu, Eko merasa optimis target yang telah dibuat itu dapat tercapai. Meskipun penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada dilaksanakan di saat harus berdampingan dengan wabah Covid-19.
"Ya jangan pesimis. Kita optimis target 77 persen itu bisa terpenuhi," ujarnya.
Kepada masyarakat, ia juga mengingatkan partisipasi pemilih akan menentukan nasib kemajuan daerah kedepannya.
"Hak pilihnya itu bisa menentukan masa depan Karimun," pesan Eko.
Untuk pemutakhiran data pemilih, lanjut Eko, akan dilaksanakan secara konvensional. Petugas akan mendatangi rumah-rumah warga.
"Nanti juga akan dilakukan sesuai protokol kesehatan," tambahnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, KPU Karimun juga menambah sebanyak 102 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini bertujuan mencegah banyaknya orang berkumpul pada hari pencoblosan.
"Jadi jumlah TPS dari 455 sekarang menjadi 557. Di masing-masing nanti ada 4 bilik suara," sebut Eko.
Tahapan Pilkada Karimun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2020.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Aston Karimun, Selasa (23/6/2020).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan tahapan beserta waktu pelaksanaannya.
Adapun tahapan lanjutan Pilkada 2020 di Kabupaten Karimun adalah :
1.) Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (1).
- Pelantikan PPK, 15 Juni 2020 - 31 Januari 2021
- Pelantikan PPS, 15 Juni 2020 - 31 Januari 2021
- KPPS, 24 Nov 2020-23 Des 2020
- Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), 24 Juni 2020 - 24 Juli 2020 (Masa Kerja, 15 Juli 2020 - 13 Agustus 2020)
- Penyusunan daftar pemilih dan penyampaian kepada PPS, 15 Juni 2020 - 14 Juli 2020
a. Pemutakhiran:
- Pencocokan dan penelitian, 15 Juli 2020 - 13 Agustus 2020
- Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS, 7 Agustus 2020 - 29 Agustus 2020
b. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran :
- Tingkat desa/kelurahan dan penyampaian kepada PPK, 30 Agustus 2020 - 1 September 2020
- Tingkat Kecamatan dan penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota, 2 - 4 September 2020
- Tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPS, 5 - 14 September 2020
2. Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih (2).
• Heboh Foto Nicholas Saputra di Buku Tahunan SMA, Lihat juga Potret Jadul 7 Aktor Lainnya
• 3 Kejanggalan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Versi Kuasa Hukum Johanes
- Rekaputulasi DPS tingkat Provinsi, 15 - 16 September 2020
- Penyampaian DPS oleh Kab/Kota melalui kpd PPS melalui PPK, 14 - 18 Septber 2020
- Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, 19 - 28 September 2020
- Perbaikan DPS oleh PPS, 29 September - 3 Okt 2020
- Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kpd PPK, 4 - 6 Oktober 2020
- Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kpd KPU Kab/kota, 7 - 9 Oktober 2020
3. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kab/Kota untuk ditetapkan sbg DPT, 9 - 16 Oktober 2020
- Penyampaian DPT kpd PPS, 17 - 26 Oktober 2020
- Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi, 16 - 18 Oktober 2020
- Pengumuman DPT oleh PPS, 28 Oktober - 6 Desember 2020
4. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kpd KPU Kab/Kota, 22 - 24 Juni 2020
5. Pendaftaran Paslon, 4 - 6 September 2020
6. Tahapan masa kampanye 26 September - 5 Desember 2020 (71 hari).
7. Hari pemungutan suara, 9 Desember 2020
8. Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK 10-14 Desember 2020
9. Penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kpd KPU Kab/kota, 10-16 Desember 2020
10. Rekaputulasi hasil perhitungan suara tingkat Kab/Kota, 13-17 Desember 2020.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)