BINTAN TERKINI
Layanan Keimigrasian Dibuka, 29 Pendaftar Tercatat di Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Kamis (9/7)
Pemohon harus mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online ( APAPO v2 ), sebelum mendapat layanan keimigrasian.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Jelang era tatanan kehidupan baru, Pemkab Bintan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar rapat koordinasi terkait Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Bintan, Selasa (30/6/2020) Kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi II TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino menuturkan, rapat koordinasi itu digelar guna meningkatkan Peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Bintan di era tatanan kehidupan baru yang akan segera diterapkan di Bintan.
"Jadi nanti saat era tatanan kehidupan baru diterapkan, pengawasan orang asing akan lebih kita awasi dalam hal menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,"ucapnya, Rabu (01/7/2020).
Syahrioma menuturkan, dari hasil rapat itu, tim pengawasan orang asing Bintan menitikberatkan pembahasan pada kebijakan Keimigrasian.
Salah satunya dalam hal pengawasan orang asing selama pandemi Covid-19 serta pembahasan mengenai isu-isu aktual di Bintan.
"Jadi dengan adanya rapat koordinasi kemarin, bisa mempererat koordinasi dan kolaborasi secara sinergi serta terintegrasi melalui komunikasi lebih lanjut dalam pertukaran data informasi antar anggota Tim Pora Kabupaten Bintan bersama Imigrasi,"ungkapnya.
Syahrioma berharap dengan rapat koordinasi yang digelar bisa lebih meningkatkan pencegahan wabah Covid-19 di pintu-pintu masuk pelabuhan, khususnya terhadap kedatangan orang asing ke Bintan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bintan mencegah penyebaran Covid-19 di Bintan," ucapnya.
Pelayanan Dibatasi
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.
"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).
Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.
"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.
Sementara antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di-nonaktifkan sementara. Sedangkan, bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.

"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.