BINTAN TERKINI

Layanan Keimigrasian Dibuka, 29 Pendaftar Tercatat di Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Kamis (9/7)

Pemohon harus mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online ( APAPO v2 ), sebelum mendapat layanan keimigrasian.

TribunBatam.id/Istimewa
Petugas Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban melayani masyarakat yang mengurus dokumen keimigrasian dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Sebanyak 29 orang tercatat mengurus layanan imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan sejak layanan keimigrasian dibuka, Senin (15/6/2020).

Dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 2 orang Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mengurus permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

"Dua di antaranya WNA, selebihnya WNI. Mereka memohon pengurusan paspor," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Kamis (9/7/2020).

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menuturkan, pelayanan keimigrasian sudah dibuka dimana pemohon harus mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online ( APAPO v2 ).

Warga yang tidak mendaftar melalui aplikasi APAPO v2, tidak bisa mendapat pelayanan imigrasi meski datang langsung ke kantor imigrasi.

"Jadi bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus melalui aplikasi APAPO v2. Aplikasi ini bisa di dwonload langsung melalui Playstore handphone android," katanya, Senin (6/7/2020).

Oddy juga memberitahu, untuk kuota di batasi hanya 15 orang per hari.

"Lima belas orang ini sekitar 50 persen dari kuota normal yang kami sediakan sebelum pandemi Covid-19," terangnya.

Dalam melayani pemohon selama pandemi virus Corona, petugas imigrasi melengkapi dengan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai protokol kesehatan.

Di antaranya menggunakan masker, sarung tangan karet dan pelindung wajah ( face shield ).

Bagian pelayanan juga dilindungi dengan kaca tembus pandang yang dipasang di loket bagian perekaman dan wawancara antara pengurus dan petugas imigrasi.

"Pengunjung yang datang ke kantor imigrasi juga di wajibkan harus menggunakan masker, cuci tangan dan memakai handsanitizer serta dilakukan pengukuran suhu oleh petugas kami," katanya.

Aset Lahan Desa Berakit Diduga Dijual, Penyidik Satreskrim Polres Bintan Minta Keterangan 3 Orang

BARU Pindah ke Batam, 2 Pria Ini Justru Terinfeksi Covid-19, Ketahuan Saat Lakukan Tes Mandiri

Oddy tidak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang datang ke kantor imigrasi Tanjunguban harap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di era tatanan normal baru.

"Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan mensterilkan tangan dengan handsanitizer serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 °C dan tetap menjaga jarak atau Physical distancing minimal 1 meter dengan petugas dan pemohon lainya," ucapnya.

Tingkatkan Peran Tim PORA

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved