KARIMUN TERKINI
Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri Perlu Pemulihan, Kapolres Karimun Koordinasi dengan Bapas
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan berpesan kepada para orangtua agar lebih menjaga anak-anaknya.
Setiap melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya jika korban mengadukan apa yang ia alami.
Karena ancaman tersebut, korban ketakutan dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.
Aksi Ew terbongkar setelah ibu korban yang juga istri siri Ew membuat laporan ke polisi.
Aksi tersangka bisa terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada bibinya.
Selanjutnya bibi korban menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban.
Karena tidak terima, istri tersangka atau ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Karimun.
Polisi akhirnya membekuk tersangka pada tanggal 3 Juli 2020 di tempat kerjanya.
"Tersangka sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2014," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Tersangka terancam mendekam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Ew disangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)