SPPD Fiktif DPRD Karimun

Belum Ditahan, Penyidik Polres Karimun Temukan Keterlibatan Mantan Sekwan Kasus SPPD Fiktif DPRD

Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Karimun.

TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan. Penyidik menemukan keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua sehingga ditetapkan menjadi tersangka. 

Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.

Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.

Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.

"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.

Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.

Adenan mengungkapkan, Bz diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.

Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.

Sejumlah dokumen perjalaman dinas sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 diamankan penyidik kepolisian.

SPPD Fiktif DPRD Karimun

Penanganan perkara dugaan tindak korupsi SPPD fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 terus bergulir.

Kali ini penyidik Satreskrim Polres Karimun kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

Tersangka baru tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.

Dengan begitu polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Dimana sebelumnya mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, Bz yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan penetapan status tersangka Ua berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP RI. Kemudian pihaknya juga menemukan petunjuk lain berupa adanya catatan kecil terkait dugaan keterlibatannya.

"Penetapan tersangka sudah sebulan," kata Herie.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved