Beraksi Menggunakan Senjata Api, Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi, Sempat Melawan Saat Ditangkap

Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket di Ilir Timur (IT) I, beberapa hari lalu.

Editor: Eko Setiawan
Grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Marah Disuru Pakai Masker, Pria Paruh Baya Ditembak Mati Polisi, Presiden: Tembak Mati Mereka! 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Pelaku perampokan Supermarket Alfamart ditembak Mati Polisi.

Pelaku ditembak karena melakukan perlawanan kepada anggota polisi saat ditangkap.

Diketahui, pelaku saat beraksi juga menggunakan senjata api rakitan. 

36 Pasang ABG Terjaring Razia di Kamar Hotel, Ada 1 Kamar Diisi 1 Wanita dan 6 Pria

Cegah Covid-19, Barbershop di Batam Ini Gelar Rapid Test untuk Karyawan, Hasilnya Non Reaktif

Tak Dilayani, Ibu Melahirkan Senidiri di Depan Rumah Bidan, Kini Izin Praktik Bidan Dicabut

Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket di Ilir Timur (IT) I, beberapa hari lalu.

Dua orang pelaku, Didi Setiadi (39 tahun) dan Tri Pamungkas (30).

Keduanya berhasil dibekuk petugas setelah diburu selama beberapa hari.

"Para pelaku pembobolan minimarket ini merupakan spesialis pembobol toko. Sudah ada tujuh laporan kepolisian mengenai aksi kejahatan keduanya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Mendapat laporan pencurian minimarket ini, tim gabungan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda.

Yakni di Jalan Kolonel H Burlian dan Jalan Sekip Madang pada Kamis (9/7/2020) malam.

Salah seorang pelaku bernama Didi terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

"Pelaku atas nama Didi sempat melawan dengan senjata api yang dimilikinya. Sehingga anggota kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur," tegas Anom.

Selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan kedua d pelaku saat beraksi.

Selain itu, diamankan pula sepucuk senjata api berikut dua selongsong peluru dan dua butir peluru serta sebilah pisau.

"Untuk tersangka Tri diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Anom.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono menambahkan satu pelaku tewas tertembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved