SPPD FIKTIF DPRD KARIMUN
Berstatus Tersangka Sejak 2018, Polres Karimun Tahan Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Karimun
Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polisi akhirnya menahan mantan bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun berinisial BZ.
Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.
Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.
"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).
Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.
Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.
Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.
"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.
Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.
• Pelaku Penipuan Korupsi Izin Bauksit Pulangkan Rp 500 Juta, Polres Tanjungpinang Buru Tersangka Lain
• DIDUGA tak Miliki Sertifikasi, Ribuan Handphone Black Market di Batam Diamankan Polda Kepri
Adenan mengungkapkan, Bz diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.
Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.
Sejumlah dokumen perjalaman dinas sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 diamankan penyidik kepolisian.
SPPD Fiktif DPRD Karimun
Penanganan perkara dugaan tindak korupsi SPPD fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 terus bergulir.