SPPD FIKTIF DPRD KARIMUN

Berstatus Tersangka Sejak 2018, Polres Karimun Tahan Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Karimun

Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, S.I.K mengungkapkan mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun berinisial Bz ditahan di sel tahanan Mapolres Karimun. 

Kali ini penyidik Satreskrim Polres Karimun kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

Tersangka baru tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.

Dengan begitu polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Dimana sebelumnya mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, Bz yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan penetapan status tersangka Ua berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP RI. Kemudian pihaknya juga menemukan petunjuk lain berupa adanya catatan kecil terkait dugaan keterlibatannya.

"Penetapan tersangka sudah sebulan," kata Herie.

Disampaikan Herie, kasus ini telah memasuki pemeriksaan tahap I.

Agar segera masuk ke tahap II, polisi juga berkoordinasi dengan pihaj kejaksaan untuk melengkapi petunjuk yang ada.

"Akan di-P21 minggu-minggu ini. Kemarin sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.

Diketahui pada kasus ini, kerugian negara yang diakibatkannya sekitat Rp 1,3 miliar. Puluhan saksi, termsuk anggota DPRD juga diperiksa. "Termasuk anggota dewan," sebut Herie.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved