TRIBUN WIKI
Jadi Buron Selama 17 Tahun, Simak Profil dan Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran senilai Rp 1,7 triliun. Berikut sosoknya!
Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut.
Atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria telah lebih dahulu terbang ke Singapura.
Sejak saat itu dia menjadi buronan.
Ditangkap di Serbia
Maria Pauline Lumowa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan aparat penegak hukum Indonesia.
Maria Lumowa disebut-sebut sering bolak-balik Singapura-Belanda.
Ia juga dikabarkan pernah tercatat menjadi warga negara Belanda.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Sebab, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Maria Lumowa ditangkap berdasarkan surat red notice Interpol.