TRIBUN WIKI

Jadi Buron Selama 17 Tahun, Simak Profil dan Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran senilai Rp 1,7 triliun. Berikut sosoknya!

DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut.

Atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria telah lebih dahulu terbang ke Singapura.

Sejak saat itu dia menjadi buronan. 

Ditangkap di Serbia

Maria Pauline Lumowa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan aparat penegak hukum Indonesia.

Maria Lumowa disebut-sebut sering bolak-balik Singapura-Belanda.

Ia juga dikabarkan pernah tercatat menjadi warga negara Belanda.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.

Sebab, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.

Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Maria Lumowa ditangkap berdasarkan surat red notice Interpol.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved