Kekejaman WN Perancis yang Cabuli Ratusan Anak Jalanan, Siksa Korban Jika Tolak Berhubungan Intim
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Namun, setelah sesi pemotretan berakhir, Frans memaksa korban melayaninya berhubungan intim.
"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nana.
• Sempat Berstatus OTG, Anak 9 Tahun Sembuh dari Covid-19, Kadinkes Bintan: Semoga Tak Ada Kasus Baru
• Fadli Zon Mau Menangis, Kenapa Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik: Banyak Warga Belum Punya
Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.
Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.
Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• Bisa Mengobati Diare, Jangan Remehkan Khasiat Air Tajin Untuk Anak-anak, Ini Manfaatnya
• Calon Penumpang dari Batam Bisa Rapid Test Covid-19 di Pelabuhan Ro-Ro, Biaya Cuma Rp 150.000
Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul WNA Prancis Predator Seks Tak Segan Lukai Korban Jika Menolak Berhubungan Intim
