Siapa Kakek Sujarwo yang Divonis Bersalah oleh Pangadilan Karena Mencuri Uang Infak Rp 7 Ribu
Peristiwa memilukan ini dialami Kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Sujarwo beralasan mencuri uang untuk membeli makanan.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, dalam kenyataannya, setiap hari Sujarwo selalu dibuatkan makanan oleh sang istri di rumah.
“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” kata Edy.
(Tribun Bogor/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Kakek Divonis Bersalah oleh Pengadilan Karena Curi Uang Infak Rp 7000, Katanya untuk Makan
Penulis: Damanhuri
Berita Terkait