IDUL ADHA 2020

Tetap Bersyukur, Pedagang Hewan Kurban di Bintan Sebut Jumlah Pembeli Saat Idul Adha Menurun

Sebagai perbandingan, saat Iduladha tahun lalu sapi yang dijual bisa capai 80 ekor, kini 30 masih 30 ekor. Kambing kini 50 ekor, sebelumnya 100 ekor

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Seorang pemilik hewan kurban di Bintan menunjukkan hewan kurban sapi yang bobotnya lebih besar dari sapi biasanya. Tahun ini, jumlah pembeli hewan kurban menurun masih terkait Covid-19 

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Kabupaten Bintan memperketat pengawasan hewan kurban jelang Idul Adha 1441 Hijriah.

Hingga Jumat (26/6), DKKP Bintan sudah mengawasi 515 ekor ternak sapi dan 413 ekor ternak kambing yang tersebar di 7 Kecamatan di Pulau Bintan.

Kabupaten Bintan menurutnya tidak memiliki tempat penjualan hewan kurban musiman.

Yang ada kandang ternak yang memang bagi peternak dijadikan untuk tempat memelihara ternaknya untuk penggemukan, baik ternak sapi maupun ternak kambing.

Kepala DKPP Bintan, Khairul mengatakan, tujuan pemeriksaan kesehatan agar hewan kurban yang dipotong adalah hewan yang sehat dan tidak menularkan penyakit jika masyarakat mengonsumsinya.

Khusus sapi jenis Bali yang akan masuk ke Kabupaten Bintan wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner daerah asal ternak.

Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Kabupaten Bintan mengecek kesehatan hewan kurban di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Kabupaten Bintan mengecek kesehatan hewan kurban di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/ISTIMEWA)

"Kebijakan ini merupakan kebijakan dari Pemprov Kepri dan sudah berlangsung selama sekitar 2 tahun ini," terangnya.

Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh. Iwan Berri Prima mengatakan, 4 tenaga paramedis veteriner dibawah koordinasi UPTD RPH dan Puskeswan dan 3 orang tim staf pelaksana untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban ini.

Pihaknya meminta kepada peternak yang menjual hewan kurbannya secara langsung untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Peternak hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban," ucapnya.

Di antaranya harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer (CPTS) dan menggunakan masker.

Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat kandang ternak. Serta penerapan higiene dan sanitasi, dimana peternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau hand sanitizer.

"Tujuannya adalah agar jangan sampai muncul cluster baru gara-gara penjualan hewan kurban ini," ucapnya.

Iwan Berri prima menambahkan, ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya sejauh ini tidak dapat menularkan penyakit Covid-19.

"Baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia, sehingga penerapan protokol kesehatan ini murni untuk melindungi sesama masyarakat," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved