IDUL ADHA 2020

Tetap Bersyukur, Pedagang Hewan Kurban di Bintan Sebut Jumlah Pembeli Saat Idul Adha Menurun

Sebagai perbandingan, saat Iduladha tahun lalu sapi yang dijual bisa capai 80 ekor, kini 30 masih 30 ekor. Kambing kini 50 ekor, sebelumnya 100 ekor

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Seorang pemilik hewan kurban di Bintan menunjukkan hewan kurban sapi yang bobotnya lebih besar dari sapi biasanya. Tahun ini, jumlah pembeli hewan kurban menurun masih terkait Covid-19 

Syarat Pelaksanaan Kurban Selama Pandemi

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Covid-19.

Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Juni 2020 serta ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatur sejumlah prosedur mengenai tata cara pemotongan hewa kurban selama pandemi virus Corona.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah ini akan diperingati pada 30 Juli 2020.

Di dalam surat edaran ini, ditetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19 secara khusus, guna menghindari berbagai risiko.

Adapun risiko yang dipertimbangkan manakala Hari Raya Idul Adha tersebut tiba adalah, adanya interaksi antar orang dalam jarak dekat, serta lamanya waktu interaksi; perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban.

Kemudian meningkatkan risiko penularan di suatu wilayah dengan tingkat kasus tinggi; agenda pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Berikut syarat wajib pelaksanaan kurban di luar RPH-R:

1. Memperhatikan physical distancing. Pemotongan dilakukan di tempat fasilitas yang sudah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.

Proses pemotongan juga diharapkan memperhatikan jarak minimal 1 meter dengan jumlah panitia dibatasi.

2. Menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan. Dalam hal ini, petugas yang menangani penyembelihan dan petugas penanganan daging atau jeroan dibedakan.

Selama pemotongan petugas juga wajib memakai alat pelindung diri, panitia menyediakan tempat cuci tangan, serta membersihkan tempat pemotongan setelahnya.

3. Melakukan pemeriksaan awal terkait pencegahan Covid-19, seperti cek suhu tubuh, serta orang dengan gejala Covid-19 tidak diperbolehkan memasuki tempat pemotongan kurban.

4. Tata cara pelaksanaan prosedur kebersihan dan sanitasi, yakni menyediakan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi kepada tempat dan peralatan kurban, para petugas segera membersihkan diri sebelum dan sesudah pemotongan, menghindari berjabat tangan, serta membawa peralatan pribadi.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut juga wajib bersinergi antara instansi bidang kesehatan, maupun instansi bidang keagamaan, demi terlaksananya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang aman sesuai protokol kesehatan Covid-19.

(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved