Fatwa MUI Tentang Tata Ibadah Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Tak terasa sebentar lagi umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul Adha 2020.
Perayaan Idul Adha tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran kondisi pandemi virus Corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19.
Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.
• Fatwa MUI: Jaga Jarak saat Penyembelihan Hewan Kurban, Penerapan Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha
• Warga Masih Pikir-pikir untuk Berkurban Tahun Ini Gegara Corona, Biasanya Tiap Tahun Ikut
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan."
"Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun, Jumat (10/7/2020).
Berikut ini ketentuan umum, hingga rekomendasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Ketentuan Hukum:
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
- Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19
- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
• Ramalan Zodiak Asmara Senin 13 Juli 2020, Scorpio Diwarnai Pertengkaran, Capricorn Perlu Bagi Waktu
• Ramalan Zodiak Hari Senin 13 Juli 2020, Aries Sentimen, Gemini Hindari Perselisihan, Virgo Bersaing
6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu: