AYAH Tiri Kejam, Tega Cabuli Anak Gadisnya, setelah Puas Lari ke Jakarta

Seorang ayah tega mencabuli anaknya yang berusia di bawah umur. Sang ayah mencabuli putrinya yang berusia di bawah 15 tahun

(kolase tribunpekanbaru)
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNBATAM.id - Bukannya melindungi seorang ayah tega mencabuli anaknya yang berusia di bawah umur.

Sang ayah tega mencabuli putrinya yang berusia di bawah 15 tahun.

Kasus pencabulan ini terjadi di wilayah Denpasar, Bali.

WNA Asal Prancis Pelaku Pencabulan 305 anak Tewas di Penjara, Polisi: Lilitkan Kabel ke Lehernya

Sang ayah tiri tega memperdayai korban yang masih di bawah umur.

Ali Abdi alias Walid (54), ayah tiri yang diduga tega melakukan aksi pencabulan kepada korbannya berinisial SB yang masih pelajar dan berusia belasan tahun atau di bawah 15 tahun.

Ilustrasi
Ilustrasi (ilustrasi/Shutterstock)

Aksi bejat pelaku dilakukan di salah satu rumah di Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Gadis yang Menikah dengan Pria Difabel Diduga Korban Pencabulan Ayahnya, Dinikahkan Buat Tutupi Aib

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WITA.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz membenarkan kejadian tersebut.

"Benar korbannya masih pelajar, pelakunya ayah tiri korban.

Pelaku sendiri kami amankan pada Minggu (12/7/2020) malam di Jakarta," ujarnya Senin (13/7/2020).

Anak 12 Tahun di Karimun Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak 2014, Tersangka Ancam Bunuh Ibu Korban

Kejadian dilaporkan pihak keluarga korban dengan nomor LP-B/385/VI/2020/Bali/Resta Dps tanggal 29 Juni 2020.

Sebelumnya pihak keluarga pada Jumat (26/6/2020) korban menceritakan kepada ibunya yakni R.

Ilustrasi
Ilustrasi (Thinkstockphotos.com)

Bahwa dalam beberapa hari terakhir anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya tersebut.

Terhitung sejak tanggal 26 Mei 2020, ayah tiri korban berulang kali melakukan aksi bejatnya sampai tanggal 16 Juni 2020.

ABG 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Anak Punk, Awalnya Diajak Jalan-jalan

Aksi pelaku sebelumnya dilakukan dengan cara kekerasan maupun ancaman, membujuk dan menjanjikan sesuatu kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved