Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Bagaimana Nasib Para Karyawan Disana?
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, negara harus memikirkan nasib dan masa depan para pegawai dari lembaga dan badan yang akan dibubark
TRIBUNBATAM.id - Jokowi merencanakan akan membubarkan 18 lembaga negara.
Terkait wacana pembubaran 18 badan dan lembaga oleh Presiden Jokowi, Komisi II DPR akan meminta penjelasan secara detail kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, negara harus memikirkan nasib dan masa depan para pegawai dari lembaga dan badan yang akan dibubarkan.
• Musim Penghujan, Warga Bintan Timur Waspada Banjir, Minta Dinas Terkait Turun Tangan
• Unggahan Mesra Prilly Latuconsina dengan Reza Rahadian, Pamer Cincin: Bismillah Taaruf
• Kawanan Pencuri Bikin Warga Satu Kota Pusing Tak Bisa Internetan, Nekat Curi Perangkat BTS Provider
"Harus dipikirkan nasib dan masa depannya. Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak, tapi kalau dialihkan maka ada beban, apalagi pejabat eselon," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Menurut Saan, dalam pembubaran lembaga negara, maka perlu kajian mendalam untuk menentukan lembaga atau komisi negara yang pertama dihilangkan pemerintah.
"Dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang bisa paling dulu dieksekusi," katanya.
• Unggahan Mesra Prilly Latuconsina dengan Reza Rahadian, Pamer Cincin: Bismillah Taaruf
• Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Lagi, Bila Darurat Covid-19 Belum Berakhir
Ia menyebut, Komisi II DPR telah meminta MenPAN RB Tjahjo Kumolo untuk melakukan pendataan lembaga yang akan dibubarkan, di mana berdasarkan data yang disampaikan ada 60 lembaga atau komisi tidak efisien.
"Bahkan cenderung membebani negara, maka kami sedang meminta Kementerian PAN-RB untuk melist dan menyampaikan kepada Komisi II untuk nanti sama-sama evaluasi dan kita kaji," papar Saan.
Sementara itu, pihak Istana menjelaskan alasan pembubaran badan dan lembaga tersebut.
Beberapa alasan menjadi pertimbangan dalam penghapusan lembaga tersebut.
Antara lain struktur lembaga harus memiliki fleksibilitas, harus adaptif, dan sederhana sehingga memiliki karakter yang cepat.
"Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif responsif dan fleksibel tinggi maka speed-nya tinggi," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan, Selasa (14/7).
• Pub di Inggris Ini Pasang Pagar Listrik untuk Sosial Distancing
• Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Lagi, Bila Darurat Covid-19 Belum Berakhir
Oleh karena itu saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres.
Salah satu pertimbangan yang digunakan juga fungsi lembaga yang dekat dengan Kementerian atau organisasi lain.
Moeldoko mencontohkan Komisi Lansia yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
