Kawanan Pencuri Bikin Warga Satu Kota Pusing Tak Bisa Internetan, Nekat Curi Perangkat BTS Provider
Ulahnya pria ini benar-benar di luar akal sehat. Perilakunya yang mencuri perangkat tower BTS membuat warga Sukabumi kehilangan sinyal provider
TRIBUNBATAM.id - Ulahnya pria ini benar-benar di luar akal sehat.
Perilakunya yang mencuri perangkat tower BTS membuat warga Sukabumi kehilangan sinyal provider.
• Sepak Terjang Syamsul Hidayat, Perampok Sadis yang Bunuh Polisi, Pernah Terlibat Pencurian Toko Emas
Warga Cigombong, Kabupaten Bogor ini pun dibekuk polisi setelah berupaya kabur dari pengejaran pihak kepolisian Polres Sukabumi.

"Satreskrim Polres Sukabumi mengejar salah satu pelaku dan berhasil menangkap pelaku bernama S alias Keling alias Atep alias Ipang di pintu Tol Cigombong.
• Bekuk 4 Tersangka, Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang Buru DPO Kasus Pencurian Obat Apotek
Setelah dikembangkan, berhasil menangkap 3 pelaku lainnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Total keempat pelaku ini di antaranya adalah YI (39), S (29), AS (29) dan ME (44), yang mana saat beraksi mereka berpura-pura sebagai petugas vendor.
• CURHAT Orangtua Murid di Batam Tahun Ajaran Baru, Pikirkan Internet Selain Perlengkapan Sekolah
Lukman menuturkan awalnya pihaknya mendapat laporan dari pihak PT Indosat yang kehilangan perangkat BTS.

"Pihak vendor mendeteksi ada gangguan sinyal jaringan jalur BTS di daerah Jampang sampai wilayah Lengkong.
Pihak vendor langsung melakukan pengecekan dan mendapati ternyata modul UBPP Indosat di daerah Jampang telah hilang," kata Lukman.
• Sensus Penduduk Online di Anambas Tinggal 2 Hari Lagi, BPS Sebut Terkendala Jaringan Internet
Dia menuturkan bahwa kawanan pelaku ini rupanya telah melakukan pencurian perangkat BTS sedikitnya di beberapa titik di Sukabumi, seperti di kawasan Lengkong, Cikembar, Curug Kembar dan Sagaranten.

Serta yang sempat mengalami gangguan sinyal karena jadi korban di antaranya menimpa tower BTS pihak provider Indosat, XL dan Tri.
• Latihan Instal Windows 10 di Kartu Prakerja Bayar 260 Ribu Dikejam, Padahal di Internet Gratis
Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 unit mobil Evalia abu-abu metalik nopol B 2896 POR, 1 set kunci L, 1 buah tang, 5 buah obeng, 2 kunci BTS, 3 kunci PAS, 14 unit UBPP dan 1 modul Baseband.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 60 juta," ungkap Kapolres.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pria di Cigombong Bogor Ini Dibekuk Polisi Setelah Bikin Warga Sukabumi Tak Bisa Internetan