PILKADA KEPRI

Masa Kampanye Pilkada 2020 Dimulai September, Ini Kata Ketua KPU Kepri Soal Potensi Pelanggaran

Sriwati bilang untuk pelaksanaan kampanye, akan ada petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat yang mengatur hal tersebut.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Ketua KPU Kepri, Sriwati. Ia bilang, pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid-19. 

"Seluruh komisioner KPU Kota Batam, ketua dan anggota PPK serta PPS akan secara serentak ikut bersama PPDP melaksanakan coklit di rumah tokoh-tokoh masyarakat yang terdaftar di dokumen A-KWK mulai pukul 08.00 WIB," ujar William.

Ditambahkan William, dalam Gerakan Coklit Serentak tanggal 18 Juli nanti, setiap PPDP agar mendatangi minimal 5 rumah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.

Jika dalam gerakan tersebut ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik maka PPDP harus memeriksa kartu keluarga yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A-KWK atau A.A-KWK dengan keterangan belum memiliki KTP elektronik.

Dua gerakan yang ditaja secara nasional ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 serta memastikan bahwa semua penduduk di daerah pemilihan yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdata dan dapat memilih di hari H.

(Tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved