BATAM TERKINI
NGAKU Rugi Rp 1,7 Miliar, Kepala Cabang PT WDSS Tuntut Keadilan dari MA
Juliana mengaku, sepanjang perbaikan kapal tongkang itu, pihak pemilik tongkang tetap menagih uang sewa, tanpa mau mengindahkan semua keluhan mereka.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Cabang PT WDSS Batam Juliana, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus perkara mereka dengan objektif.
Dan sesuai fakta-fakta hukum yang telah diajukan di memori kasasi pada perkara awal 233/Pdt.G/2018/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam.
Diceritakan Jualiana Selasa (14/7/2020) saat ditemui wartawan di Mapolda Kepri di Nongsa, perkara bernomor 233/Pdt.G/2018/PN Btm tersebut merupakan gugatan perkara wanprestasi.
Yang diajukan oleh PT Jati Catur Niaga Trans dan Wiko sebagai penggugat.
“Dalam posisi perkara ini perusahaan kami adalah sebagai tergugat,” kata Juliana.
Perkara gugatan wanprestasi tersebut bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
• JADWAL Kapal ke Singapura & Malaysia dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Berlaku Ganjil Genap
Disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita, anggota majelis hakim 1 Egi Novita dan Anggota majelis 2 Marta Napitupulu.
Pada pokok perkara adalah, perjanjian sewa-menyewa tongkang Jaya Negara 8 milik PT Jati Catur Niaga Trans.
Pihak PT WDSS sebagai penyewa.
Dan perjanjian sebelumnya dibuat pada 10 Januari 2018 lalu.
Pihak PT WDSS menyewa tongkang itu selama enam bulan terhitung sejak 25 Januari 2018.
Pada 2 Maret 2018, tongkang itu mulai dioperasikan oleh PT WDSS selaku penyewa.
Bertolak dari pelabuhan CPO Kabil Batam tujuan ke daerah Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dengan muatan pipa.
Namun, setelah berangkat selama empat hari di tengah laut, kapal tongkang yang disewa pihak Juliana tersebut mengalami kebocoran bagian lambung bawah.
“Saat itu juga, kami kabari ke pihak perusahan pemilik kapal tongkang. Nah, Sepanjang perjalanan hingga pada 14 Maret 2018 itu kru kapal kami bekerja ekstra memompa air, kalau tidak bisa tenggelam kapal karena kepenuhan air,” jelas Juliana.