Nikita Mirzani Terbukti Bersalah, Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT ke Dipo Latief

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani (34). Akan tetapi, dalam amar pu

Editor: Eko Setiawan
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Nikita Mirzani menangis usai mendengar vonis hakim 

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terbukti Bersalah, Nikita Mirzani Menangis Mendengar Hakim Vonis Dirinya Enam Bulan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved