Nikita Mirzani Terbukti Bersalah, Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT ke Dipo Latief
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani (34). Akan tetapi, dalam amar pu
Editor:
Eko Setiawan
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terbukti Bersalah, Nikita Mirzani Menangis Mendengar Hakim Vonis Dirinya Enam Bulan
Berita Terkait