Nikita Mirzani Terbukti Bersalah, Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT ke Dipo Latief

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani (34). Akan tetapi, dalam amar pu

Editor: Eko Setiawan
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Nikita Mirzani menangis usai mendengar vonis hakim 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Perseteruan Nikita Mirzani dengan mantan suaminya Dipo Latief berakhir di Meja Hijau.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani (34).

Akan tetapi, dalam amar putusannya, majelis hakim persidangan tidak meminta Nikita Mirzani menjalaninya didalam penjara.

Penyidik Polres Anambas Ungkap Kronologis Dugaan Pencabulan di Jemaja, Koordinasi dengan KPPAD Kepri

Fadli Zon Tagih Janji Erick Thohir, Singgung Banyak Tentara, Polisi hingga Hakim Jadi Komisaris BUMN

Resep Salad Buah Saus Jeruk, Cemilan Sehat dan Nikmat, Gampang Buatnya, Pemula Harus Coba!

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.

Tim penasehat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.

Pantauan Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim yang memihak kepadanya.

Usai persidangan, Ibu tiga anak itu langsung memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan. Niki pun terlihat menangis sesugukan.

Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya. Air mata Niki pun mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.

Lagi, Calon Penumpang Pesawat Reaktif Covid-19, Dijemput di Bandara Hang Nadim Batam

Fadli Zon Tagih Janji Erick Thohir, Singgung Banyak Tentara, Polisi hingga Hakim Jadi Komisaris BUMN

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved