Penyidik Polres Anambas Ungkap Kronologis Dugaan Pencabulan di Jemaja, Koordinasi dengan KPPAD Kepri
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPPAD Provinsi Kepri terkait duduk perkara kasus yang saat ini ia tangani.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polres Anambas buka suara atas penyidikan kasus dugaan pencabulan seorang ayah berinisial AM (37) di Kecamatan Jemaja.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen mengungkapkan, pihaknya sempat mengundang keluarga korban bersama penasihat hukumnya ke Polres Anambas.
Dari pertemuan itu, disepakati jika keluarga korban dipersilahkan untuk membuat laporan ke Polsek Jemaja.
Julius mengungkapkan, laporan polisi atas tersangka berinisial A, sudah diproses dan sudah ditahap satukan perkaranya di kejaksaan.
"Namun mereka mengatakan menurut persepsi nya mereka bukan bapaknya yang melakukan tapi ada orang lain. Dalam pertemuan itu, kami sudah sampaikan silahkan buat laporannya di Polsek. Pertimbangannya apa, karena perkara pertama ditanganinya di sana, TKP nya juga di sana, dan waktu itu sepakat," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).
Akan tetapi saat korban atau si pelapor ini sampai di Kecamatan Jemaja, mereka tidak mau ke Kapolsek Jemaja dan tidak mau membuat laporan serta tidak mau mendatangi berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurutnya keterangan yang diperoleh, orang lain ini diduga sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban berkali-kali.
"Ternyata mereka langsung ke Tanjungpinang dan mereka juga sudah buat pengaduan juga di Polda Kepri. Jadi cerita versinya berbeda tidak seluruhnya seperti itu," terangnya.
Kendati demikian, Julius juga mengatakan bahwa ia juga sudah berkoordinasi dengan Ketua KPPAD Provinsi Kepri terkait duduk perkara kasus yang saat ini ia tangani.
"Saat ini pastinya proses penyidikan akan kami lakukan kalau mereka buat laporan," ucapnya.
Minta Pendampingan KPPAD Kepri
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri menjadi sorotan.
Anak umur 9 tahun yang tinggal di Pulau Jemaja diketahui menjadi korban pencabulan.
• TERUNGKAP Pejabat Polri Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Diperiksa Propam IPW Punya Data
• Punya 3 Prodi, Simak Profil dan Sejarah STAI Ibnu Sina Batam
Ibu korban berinisial Rs awalnya terkejut melihat anak perempuannya terbaring di kamar tidur dalam keadaan hanya menggunakan baju saja.
Peristiwa itu diketahui terjadi 12 Juni 2020. Ibu korban bertambah pusing, sebab anaknya tidak menjawab satu patah kata pun.