Penyidik Polres Anambas Ungkap Kronologis Dugaan Pencabulan di Jemaja, Koordinasi dengan KPPAD Kepri
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPPAD Provinsi Kepri terkait duduk perkara kasus yang saat ini ia tangani.
Bingung melihat kondisi anaknya. Ibu tersebut membicarakan kepada suaminya yang berinisial A.
Kondisi suaminya begitu memprihatinkan. Dari penuturan Rs, suaminya hanya mampu terbaring akibat lumpuh yang dideritanya sejak 3 tahun lalu.
Melihat kondisi sang suami tidak memungkinkan untuk kesana kemari. Sang ibu memutuskan pergi kerumah temannya berinisial Y menceritakan hal tersebut.
Teman Rs lalu membawa anak perempuannya itu ke puskesmas terdekat.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata alat vital sang anak mengalami robekan akibat benda tumpul.
"Tahu kondisi seperti itu, langsunglah kami buat laporan ke Polsek Jemaja," kata paman korban, Beny yang ditemui di Tanjungpinang, Rabu (15/7/2020).
Dalam proses pemeriksaan, awalnya korban mengaku jika ayahnya yang diduga berbuat asusila kepadanya.
Polisi pun lalu menangkap ayah korban dan menjadikannya tersangka.
Pengakuan mengejutkan justru muncul ketika sang ayah yang lumpuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada keluarga, korban mengaku jika pria berinisial Os yang diduga mencabulinya. Os merupakan tetangga korban.
"Yang keluarga kaget lagi, kalau korban ini bilang, yang menyuruh bilang ke polisi kalau pelaku itu ayahnya suruhan teman ibunya itu," sebutnya sambil menunjukan pengakuan korban dalam bentuk rekaman.
Merasa ada yang janggal atas pengakuan baru korban. Pihak keluarga pun mencoba membuat laporan lagi pada 22 Juni 2020.
Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.
Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.
"Bahkan ponakan saya itu menceritakan dengan rinci bagaimana dia (Os) melakukan aksinya," ungkapnya.