Rabu, 6 Mei 2026

VIRUS CORONA DI KARIMUN

Biaya Rapid Test Mandiri di Karimun Masih Rp 300 Ribu, Bupati Minta Distributor Turunkan Harga

Pemkab Karimun akan memantau ke klinik kesehatan di Karimun, agar masyarakat yang ingin menjalani rapid test tidak merasa terbebani.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Puluhan pengendara jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun diperiksa rapid test oleh Polres Karimun, Rabu (24/6/2020). Biaya rapid test di sejumlah klinik swasta di Karimun masih di atas harga standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Saat ini penerapan surat edaran itu di Kabupaten Karimun baru diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun.

"Baru RSUD Muhammad Sani sudah menerapkan SE tersebut," sebutnya.

Calon Penumpang KM Kelud Wajib Rapid Test Mandiri

Kapal Motor (KM) Kelud bakal berlayar lagi ke Kabupaten Karimun.

Jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh PT Pelni, KM Kelud berlayar dari Tanjungbalai Karimun tujuan Belawan Medan berangkat pada Minggu (26/7/2020), sekira pukul 14.00 WIB.

Setidaknya sudah sekitar tiga bulan lamanya kapal Pelni ini tidak berlayar ke Tanjungbalai Karimun, setelah 29 awak kapalnya dinyatakan positif Covid-19.

Kapal penumpang milik PT Pelni tersebut terakhir mengantarkan penumpang dari Tanjung Priok ke Tanjungbalai Karimun pada bulan April 2020.

Namun untuk mendapatkan tiket KM Kelud tidak bisa diperoleh melalui online atau di travel agen.

Tiket KM Kelud hanya bisa diperoleh di loket penjuakan kantor PT Pelni Cabang Tanjungbalai Karimun di Sei Ayam, Kecamatan Tebing.

"Tiket dijual sekitar seminggu sebelum berangkat. Atau sekitar tanggal 17 atau 19 Juli 2020," kata Kepala Cabang PT Pelni Tanjungbalai Karimun, Yusuf, Rabu (17/7).

Sejumlah persyaratan juga harus dilengkapi oleh calon penumpang.

Selain wajib memakai masker selama pelayaran, calon penumpang wajib memiliki surat hasil rapid test yang menyatakan non reaktif Covid-19.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta mendownload dan mengisi data pada aplikasi E-hac maksimal satu keluarga 10 orang, menjadi syarat wajib lainnya bagi calon penumpang.

Untuk mendapatkan surat keterangan hasil rapid test, calon penumpang dapat melakukan pemeriksaan di rumah sakit ataupun klinik kesehatan yang menyediakannya.

Jadi Lima Orang, Sastra Tamtami Bakal Dilantik Jadi Komisioner PAW KPU Batam, Ini Dasarnya

Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas, WN Australia Itu Tutup Wajah Saat Tinggalkan LP Kerobokan

"Kami tidak menyediakan pelayanan rapid test," sebut Yusuf.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved