Dianggap Peduli Tangani Kasus Anak, Kapolres Karimun Terima Penghargaan dari Kak Seto
Hal ini diterima karena dedikasinya terhadap perlindungan anak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun kembali menerima penghargaan.
Penghargaan kali ini ditujukan kepada Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dari Yayasan Kazeto Putra Perkasa.
Penghargaan diterima AKBP Muhammad Adenan adalah Kapolres Sahabat Anak 2020.
Piagam itu diberikan oleh Ketua Yayasan Kazeto Putra Perkasa, Seto Mulyadi kepada Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Hal ini diterima karena dedikasinya terhadap perlindungan anak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Sebelumnya Polres Karimun juga mendapatkan penghargaan dari Asosiasi sistem komunikasi kabel laut seluruh Indonesia (ASKALSI).
Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Polres Karimun dalam penanganan perkara perusakan sistem komunikasi kabel laut yang terjadi di Perairan Tanjungbalai Karimun.
Saat menerima penghargaan, Kapolres Karimun diwakilkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Dalam video singkat yang diterima, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengatakan, piagam penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi Kapolres Karimun terhadap perlindungan anak.
“Dalam peringatan peringatan 50 Tahun Pengabdian saya untuk anak Indonesia maka saya Kak Seto memberikan apresiasi Kak Seto Award 2020 kepada bapak Kapolres Karimun atas dedikasi yang luar biasa perlindungan anak di Kabupaten Karimun salam sahabat anak," katanya, Rabu (16/7) kemarin.
Atas penghargaan diterimanya, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyampaikan rasa terima kasih dan dukungan yang telah diberikan.
• Cara Pilih Hewan Kurban Sesuai Anjuran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ini Tipsnya
• Hilang Kontak Lebih dari Sepekan, Tim SAR Temukan Kapal Pengangkut Sapi di Pulau Timau Natuna

Ia berharap, kedepannya Ia beserta jajaran dapat meningkatkan kinerja dalam penanganan perlindungan anak.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kak Seto yang memberikan apreasiasi dan penghargaan melalui Kak Seto Award 2020 dan ini kita harapkan dapat meningkatkan kinerja kami dan Jajaran dalam hal terkait kasus perlindungan anak," kata Adenan.
Tangani Perusakan Kabel Bawah Laut
Polres Karimun menerima penghargaan dari Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI).
Penghargaan ini berkaitan dengan penanganan perkara dan saran kepada pengusaha yang tergabung dalam ASKALSI terkait kabel fiber optik.
Penghargaan diberikan kepada Polres Karimun melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono penyerahan penghargaan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Polres Karimun menurut ASKALSI berkinerja baik dalam penanganan perkara I (Pertama) bidang telekomunikasi terkait dengan kasus perusakan sistem komunikasi kabel laut Palapa Ring Barat di perairan Tanjung Balai Karimun.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi ASKALSI kepada Polri khususnya Polres Karimun,” ucap Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim.
Penanganan kasus pengrusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019 terpantau dari sistem monitoring PT Ketrosden Triasmitra telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun.
Tim patroli Triasmitra menemukan ada kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.
Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire.
Sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak.
• Sering Diperas Penegak Hukum Saat Pegang Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Pilih Mengundurkan Diri
• KPU Batam Gelar Pleno Hasil Verfak Bapaslon Rian Ernest, Herrigen : Tahapan Terus Berjalan
Mengetahui hal itu, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, Nakhoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menuntut Djunaidi Tan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dimana Junaidi Tan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)