TANJUNGPINANG TERKINI

Ing Iskandarsyah Tak Persoalkan ASN Kerabat Isdianto Ikuti Open Bidding Pemprov Kepri

Sebanyak 16 formasi jabatan strategis di Pemprov Kepri terbuka bagi pendaftar yang berminat.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/istimewa
Foto ilustrasi open bidding Pemprov Kepri - Plt Gubernur Kepri H Isdianto memimpin Rapat Rutin bersama seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri bertempat di Rupatama Lt.4, kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (14/10/2019). 

Persetujuan dari Kemendagri dalam melantik sejumlah pejabat ini, sesuai ketentuan dalam pasal 71 Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Sampai saat ini izin atau persetujuan dari Kemendagri belum kami terima kalau akan ada pelantikan. Kami memang mengetahui kalau ada open bidding di Pemprov Kepri," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Idris mengungkapkan, sampai saat ini Bawaslu dari sejumlah kabupaten/kota belum melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah jelang Pilkada Kepri.

"Belum ada melakukan pelanggaran. Kalau ada Kepala daerah gelar pelantikan, pasti sudah ada izin dari Kemendagri," ucapnya.

Anggota panitia seleksi open bidding Pemprov Kepri, Endri Sanopaka menyebut, pelaksanakan seleksi jabatan secara terbuka di Pemprov Kepri telah mendapat persetujuan Mendagri.

Ini penting karena Provinsi Kepri ikut dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Sudah ada rekomendasi dari Mendagri. Bahkan juga ada rekomendasi dari KASN," katanya.

Adapun 16 formasi jabatan tersebut diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf ahli bidang sosial, kesejahteraan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral.

Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelittian dan Pengembangan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran.

Serta, Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung, Kepala Biro Adminitrasi Ekonomi, dan Direktur RS Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved