Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana

Terbongkarnya borok sang jenderal membuat Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo murka. Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan kena sanksi pidana

DOK TRIBUNNEWS.COM
Buronan kelas kakap yang diburu Kejagung selama 11 tahun, Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kanan) yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana korupsi 

"Yang jelas tidak terkait dengan masalah Covid-19, lebih kepada gangguan kesehatan lain," ujar Listyo.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (INT)

Kasus ini terkuak setelah Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu.

Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.

Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi.

Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta berpendapat sebenarnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu?

Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," tutur dia.

Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Melonjak jadi Rp3,13 Miliar

Surat Sakti ke Buronan Djoko Tjandra Bikin Jenderal Bintang 1 Ini Dicopot, Siapa Sebenarnya Dia?

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Tak akan Pandang Bulu Terkait Djoko Tjandra: Siapapun yang Terlibat akan Diproses dan Kompas.com dengan judul Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pidana

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved