Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana

Terbongkarnya borok sang jenderal membuat Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo murka. Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan kena sanksi pidana

DOK TRIBUNNEWS.COM
Buronan kelas kakap yang diburu Kejagung selama 11 tahun, Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kanan) yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana korupsi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Juli menjadi bulan pertaruhan untuk Polri memperbaiki citranya ke publik.

Bukannya menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra, jenderal yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri ketahuan mengeluarkan surat jalan untuk terpidana yang diburu selama 11 tahun tersebut.

Terbongkarnya borok sang jenderal membuat Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo murka.

Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana

SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik

PENGUMUMAN! Kejagung Deteksi Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Malaysia, Sudah 11 Tahun Dicari-cari

Ia memastikan memeriksa seluruh anggota yang terlibat membantu pelarian buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Indonesia.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan).
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo. (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Kapolri Jenderal Idaham Aziz telah mencopot Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Ia menerbitkan surat jalan terhadap Djoko Tjandra dan bukan malah menangkapnya.

Sejumlah jenderal polisi pun diduga membantu Djoko Tjandra.

Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham

Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham

Fadli Zon Mau Menangis, Kenapa Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik: Banyak Warga Belum Punya

Listyo juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa polisi yang terlibat penghapusan red notice dan pembuatan keterangan bebas Covid-19 terhadap Djoko Tjandra.

"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, termasuk bagaimana peristiwa terhapusnya red notice .

Juga bagaimana bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis di sana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra (kompas.com)

Listyo memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara transparan.

Sebaliknya, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Semuanya akan kami proses secara transparan.

Jadi tidak ada lagi pandang bulu.

Siapa pun yang terlibat di dalamnya semuanya akan kami proses," katanya.

"Termasuk juga bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja.

Siapa yang membantu dia sampai dia keluar dari Indonesia semuanya kami telusuri," pungkasnya.

Sanksi Pidana 

Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan dijerat hukum pidana.

Paspor Buronan Djoko Tjandra Terbit, Direktur Intelijen Turun Tangan, Imigrasi Buka Penyelidikan

Kehebatan Djoko Tjandra! 11 Tahun Buronan, Daftarkan Peninjauan Kembali dan Bikin e-KTP

Memburu Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Pernah Ada Zaman SBY

Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kami akan tindak lanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/Jeprima)

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kami akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.

Kapolri Idham Azis Bersikap Tegas, Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terkait Polemik Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Buat Paspor, Dirjen Imigrasi Sebut Petugas Baru, Tidak Kenal dan Persyaratan Terpenuhi

Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.

Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Ia kini telah dicopot dari jabatannya.

Proses penyerahan jabatan dari Prasetijo kepada Kabareskrim juga baru selesai dilakukan.

Namun, dalam upacara tersebut, Prasetijo diwakilkan karena sedang sakit.

"Yang jelas tidak terkait dengan masalah Covid-19, lebih kepada gangguan kesehatan lain," ujar Listyo.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (INT)

Kasus ini terkuak setelah Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu.

Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.

Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi.

Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta berpendapat sebenarnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu?

Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," tutur dia.

Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Melonjak jadi Rp3,13 Miliar

Surat Sakti ke Buronan Djoko Tjandra Bikin Jenderal Bintang 1 Ini Dicopot, Siapa Sebenarnya Dia?

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Tak akan Pandang Bulu Terkait Djoko Tjandra: Siapapun yang Terlibat akan Diproses dan Kompas.com dengan judul Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pidana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved