VIRUS CORONA DI KARIMUN

Pemkab Karimun Pantau Klinik Kesehatan, Baru RSUD Muhammad Sani Terapkan Biaya Rapid Test Rp150 Ribu

Harga yang diterapkan oleh sejumlah klinik tersebut sekitar Rp 300 ribu atau dua kali lipat dari harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Foto ilustrasi rapid test di Karimun - Pengambilan sampel rapid test di halaman Graha Kadin Batam, Kamis (2/7/2020). Tingginya harga rapid test mandiri di Karimun disebabkan mahalnya modal dari distributor. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemkab Karimun akan memantau ke klinik kesehatan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Ini dilakukan agar masyarakat yang ingin menjalani rapid test tidak merasa terbebani.

Harga uji rapid test di sejumlah klinik swasta di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri masih di atas standar harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Harga yang diterapkan oleh sejumlah klinik tersebut sekitar Rp 300 ribu atau dua kali lipat dari harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Tingginya harga rapid test tersebut memang disebabkan oleh mahalnya modal dari distributor.

Mahalnya biaya rapid test ini dibenarkan Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Ia memaklumi ongkos yang diterapkan klinik swasta kepada masyarakat.

Meski demikian, ia berharap agar distributor rapid test dapat menjual dengan harga yang rendah.

"Masalahnya klinik swasta ini membeli masih dengan harga tinggi. Tentu mereka juga menjual dengan harga tinggi.

Harapan kami, distributor dapat menjual dengan harga murah. Terutama rapid test yang produksi dalam Negeri. Kualitasnya bagus dan lebih murah," kata Rafiq, Kamis (16/7/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi membenarkan mengenai harga rapid test di klinik swasta yang belum menerapkan aturan baru Kemenkes.

"Klinik swasta itu belum bisa melaksanakan dengan tarif Rp 150.000, karena modal rapidnya sendiri lebih dari angka tersebut," kata Rachmadi.

Akhir Juli 2020, Aunur Rafiq Rencanakan Deklarasi Maju Pilkada Karimun

DAFTAR 6 Kecamatan di Batam Berstatus Zona Hijau, Batam Kota hingga Nongsa

Saat ini penerapan surat edaran itu di Kabupaten Karimun baru diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun.

"Baru RSUD Muhammad Sani sudah menerapkan Surat Edaran (SE) tersebut," sebutnya.

Penelusuran TribunBatam.id beberapa waktu lalu, biaya rapid test mendiri di klinik swasta memang mencapai Rp 300 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved