Imbas Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Idham Aziz Kepali Copot Jabatan Seorang Jendral

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Editor: Eko Setiawan
Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6/2020) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Satu lagi jendral Polisi terkena imbas pencopotan dari jabtan yang dilakukan Kapolri Jendral Idham Aziz.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan tersebut buntut dari kasus Djoko Tjandra.

AS Akan Memihak ke ASEAN, Sebut Cara Tiongkok di Laut China Selatan Mirip VOC dan EIC

Kabar Baik, Pasien Corona Sembuh di Batam Bertambah Lagi, Pekerja Swasta, Jalani 3 Kali Tes Swab

Satu Keluarga Ditangkap Karena Sabu, Ibunya Sering Simpan Dalam Bantal Guling

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Tarif Labuh Jangkar di Perairan Kepri Mahal, Lebih Tinggi Dari Singapura, Ini Kata Kadishub

4 Pemuda Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Awalnya Korban Dicekoki Miras Hingga Mabuk

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hingga kini, propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya 2 jenderal polisi pun dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra.

Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Brigjen Nugroho Wibowo diperiksa Propam

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Nugroho Wibowo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved