Waspadai Kejahatan Skimming ATM yang Makin Marak, Berikut 3 Tips Agar Tak Jadi Korban
Polisi lantas memberi beberapa tips agar terhindar dari tindak pidana yang bisa menghabiskan uang tabungan dengan seketika.
"Nah tersangka ini menghubungkan kabel dari router ke laptop dan mengirim data nasabah ke Rusia.
Sindikat skimming di Rusia kemudian mengolah data data nasabah kemudian dengan kartu member Alfamart itu tersangka bisa mengambil uang tunai di ATM," jelas Joko.
4. Jaringan Internasional

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, tersangka merupakan jaringan atau sindikat skimming Internasional.
Mereka melakukan aksinya di sejumlah negara termasuk Rusia dan Turki.
Diduga kuat juga merupakan bagian dari pelaku asal Belgia yang juga tertangkap di Lombok dan Bali.
WNA Turki ini akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (3) juncto pasal Pasal 46 ayat (1) dan atau 46 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kompas.com/ Jimmy Ramadhan Azhari/ Sabrina Asril) (TribunMataram.com/Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Kejahatan Skimming di Mesin ATM, Ini Tips dari Polisi"