HARUSNYA MENANGKAP BURONAN, Kompolnas Minta Para JENDERAL Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dipidana
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan sanksi etik dan disiplin tak cukup diberikan kepada para jenderal yang membantu kaburnya Djoko Tjandra
Oknum-oknum yang membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra bebas keluar Indonesia diprediksi saat ini tak nyenyak tidur.

Setelah skandal Brigjen Pol Prasetijo Utomo ketahuan mengeluarkan surat jalan untuk terpidana kasus Bank Bali itu, Polri saat ini tengah menelisik pihak-pihak lain yang terlibat.
Peristiwa ini pun membuat citra Polri terpuruk di mata masyarakat.
Kapolri Idham Azis sendiri sudah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Rabu (15/7/2020).
Saat ini Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditahan oleh Divisi Propam Polri.
Diketahui Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditempatkan di ruang tahanan khusus Provos Polri.
Jenderal bintang satu polisi tersebut akan menjalani penahanan selama 14 hari ke depan.
• Imbas Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Idham Aziz Kepali Copot Jabatan Seorang Jendral
• Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa, Diduga Hapus Nama Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra
• Update Kasus Djoko Tjandra: Tiga Jenderal Polisi Dicopot, Seorang Kepala Kejaksaan Diperiksa
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetiji Utomo) ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan ( Divpropam ) akan terus membongkar kasus pemberina surat jalan Djoko Tjandra itu.
Termasuk kemungkinan ada personel Polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

"Dari penyidik Propam tidak berhenti di sini, dari Propam akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain.
Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya.
Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.
Didesak Kena Sanksi Pidana