Update Kasus Djoko Tjandra: Tiga Jenderal Polisi Dicopot, Seorang Kepala Kejaksaan Diperiksa
Institusi Polri menjadi sorotan beberapa hari belakangan karena terseret dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra tersebut.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus pelarian buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003, Djoko Tjandra terus bergulir.
Institusi Polri menjadi sorotan beberapa hari belakangan karena terseret dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra tersebut.
Hingga hari ini saja, sudah terdapat tiga jenderal polisi yang diduga terlibat.
Satu perwira berpangkat Irjen Pol dan dua lainnya menyandang bintang 1 alias Brigjen Polisi.
Terbaru, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
• Daftar Jenderal Polisi di Pusaran Kasus Djoko Tjandra, 3 Pati Polri Dicopot Karena Langgar Kode Etik
• Beredar Kabar Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri, Ini Jawaban Polri
Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.
• Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 18 Juli 2020, Gemini Romantis, Virgo Tak Nyaman, Scorpio Hal Tak Terduga
• Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 18 Juli 2020, Taurus Curi Perhatian, Capricorn Stres, Libra Bingung
Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Hingga kini, propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya 2 jenderal polisi pun dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra.
Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Brigjen Pol Nugroho diduga hapus red notice
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/buronan-kejaksaan-agung-djoko-tjandra.jpg)